Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa Orizal Bin Zarli pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa Orizal Bin Zarli bertemu dengan sdr MAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/03/II/2025/Resnarkoba) di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian terdakwa Orizal memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) jie dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr Man kemudian sdr Man pergi meninggalkan terdakwa Orizal untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian sekitar pukul 14.00 WIB sdr Man menghubungi terdakwa Orizal mengajak bertemu di pinggir jalan dekat rumah terdakwa yang berada di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian terdakwa Orizal langsung menuju yang dimaksud kemudian saat bertemu dengan sdr Man langsung memberikan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu kepada terdakwa Orizal lalu sabu tersebut terdakwa Orizal simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa Orizal kenakan lalu setelah itu terdakwa Orizal pergi ke pondok yang berada di belakang rumah orang tua terdakwa Orizal untuk mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu sebanyak setengah jie lalu setelah mengkonsumsinya terdakwa pulang ke rumah.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 terdakwa Orizal pergi ke rumah saksi Sopian Bin Alm Syamsir yang beralamat Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian terdakwa Orizal mengajak saksi Sopian untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama kemudian setelah selesai 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan ke dalam kantong kain warna hitam dan terdakwa Orizal simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan;
- Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB saat terdakwa Orizal dan saksi Sopian sedang bersantai di depan rumah tiba-tiba datang pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian karena ketakutan terdakwa membuang 1 (satu) kantong kain warna hitam yang berisikan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip besar yang berisikan 13 (tiga belas) plastik klip kosong dari dalam kantong celana terdakwa kemudian terdakwa buang didekat terdakwa kemudian pihak kepolisian mengamankan terdakwa Orizal dan saksi Sopian lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) kantong kain warna hitam yang berisikan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip besar yang berisikan 13 (tiga belas) plastik klip kosong dihalaman rumah saksi Sopian yang berada dekat dengan terdakwa Orizal kemudian terdakwa Orizal, saksi Sopian beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :490/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram milik terdakwa Orizal Bin Zarli adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 032/60049/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa Orizal Bin Zarli dengan hasil penimbangan barang bukti secara kesuluruhan diperoleh berat brutto 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram dan berat netto 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
---------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa Orizal Bin Zarli pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait 2 (dua) orang yaitu terdakwa Orizal Bin Zarli dan saksi Sopian Bin Alm Syamsir yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian sekitar pukul 01.30 WIB pihak satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan terdakwa Orizal dan saksi Sopian yang pada saat itu sedang bersantai di depan rumah saksi saksi Sopian kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan lalu berhasil mengamankan 1 (satu) kantong kain warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip besar yang berisikan 13 (tiga belas) plastik klip kosong yang ditemukan dihalaman rumah yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa Orizal kemudian terdakwa Orizal dan saksi Sopian beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :490/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram milik terdakwa Orizal Bin Zarli adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 032/60049/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa Orizal Bin Zarli dengan hasil penimbangan barang bukti secara kesuluruhan diperoleh berat brutto 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram dan berat netto 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I bukan tanaman.
---------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |