| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 14/Pdt.G/2025/PN Mbo | Sapiah Binti Buyud alias Toke Buyud | 1.Nuriyah Binti Muhammad Din Alias Mando Din 2.Mariana Binti Muhammad Din Alias Mando Din 3.Masyitah 4.Yanti Binti Abdullah AR 5.Ismardani 6.Sudirman Bin Amirluddin bar 7.Zubaili 8.Azhar 9.M. Dahlan 10.Nur Faridah 11.Fitriyana 12.Tamon 13.Sipek | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Mbo | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 
 
 9 Dan Tanah Sawah yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter dengan batas-batas sebagai berikut: 
 adalah tanah objek sengketa tersebut sah milik Penggugat yang didapatkan bersadarkan peninggalan warisan dari alm. BUYUD alias TOKE BUYUD yang merupakan Ayah Kandung Penggugat; 
 10 7.1. tanah objek sengketa berupa tanah darat dengan ukuran + 50 x 44 meter 
 7.2. Tanah Sawah yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter 
 12. Menyatakan para tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,X, XI telah melakukan perbuatan melawan hukum; 13. Menghukum para Tergugat , I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI untuk membayar uang paksa ( Dwangom sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) perhari kepada penggugat bila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) yang di tanggung secara renteng; 14. Menghukum para Tergugat , III, IV, V, VI, VII, dan atau siapa saja yang menguasai atau memiliki tanah objek sengketa milik Penggugat untuk menyerahkan pada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun tanah objek sengketa yang terletak di Gampong Pasi Aceh Baroh Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut: 14.1. tanah objek sengketa berupa tanah darat pada angka 1.1 dengan ukuran + 50 x 44 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut: 
 14.2. Tanah Sawah pada angka 1.2 yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut: 
 11 
 15 Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI untuk membayar kerugian Materil kepada penggugat sebesar Rp. 481.000.000.- ( empat ratus delapan puluh satu juta rupiah) secara tanggung renteng; 16. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,X, XI untuk membayar kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 17. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,X, XI dan Turut tergugat I, II dan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; | ||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	