| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Raja Syah Alam Bin Alm. Zulfakar pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 10.25 WIB bertempat di Depan Sebuah Café yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Desa Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, dan pada hari Selasa Tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 14.26 WIB bertempat di Jalan Ujong Kalak Desa Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ”telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dalam hal perbarengan beberapa tindak pidana yang harus di pandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 10.25 WIB Terdakwa melewati sebuah café yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Desa Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan menggunakan sepeda roda dua milik Terdakwa, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Merah BL 5601 EAI No Rangka MH1JFZ131KKO64016 No Mesin JFZ1E63064035 milik Saksi Muhammad Ziyaul Aulia Bin Riza yang terparkir ditempat tersebut. Kemudian Terdakwa melihat kunci sepeda motor terletak pada stopkontak sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mendekati sepeda motor dan mengambil tanpa izin 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Merah BL 5601 EAI dengan cara Terdakwa menaiki dan menghidupkan sepeda motor selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa Saksi Muhammad Ziyaul Aulia yang sedang beristirahat ditempat tersebut melihat terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik saksi Muhammad Ziyaul Aulia lalu Saksi Muhammad Ziyaul Aulia mencoba mengejar Terdakwa namun Terdakwa melarikan diri dengan meninggalkan sepeda roda dua milik Terdakwa lalu saksi Muhammad Ziyaul Aulia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat;
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 14.26 WIB, ketika Terdakwa berangkat dari sebuah Losmen yang beralamat di Jalan Gurutee Desa Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan menggunakan sepeda roda dua yang Terdakwa ambil tanpa izin di depan sebuah rumah yang berada di Simpang KB Desa Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian pada saat Terdakwa Melawati Jalan Ujung Kalak Desa Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa melihat ada 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat, dengan nomor plat BL 4274 EAF, Type D1B02N12L2 A/T, Model SoloTahun 2017, Isi Silinder 108 CC, warna hitam, Nomor Rangka MH1JM2112HK673541, Nomor Mesin JM21E1661361 atas nama Yusra Laini milik Saksi Yusra Laini Bin. Alm. M. Saleh yang terparkir di depan sebuah Toko milik saksi Yusra Laini yang bernama Toko Restu Umi, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat kunci sepeda motor tersebut tergantung pada stopkontak sepeda motor kemudian Terdakwa langsung menaiki dan menghidupkan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi Yusra Laini melihat sepeda motor miliknya sudah tidak terparkir didepan Toko Saksi Yusra Laini sehingga saksi Yusra Laini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat;
- Adapun akibat perbuatan Terdakwa, Kerugian yang dialami oleh saksi Muhammad Ziyaul Aulia sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan saksi Yusra Laini Bin. Alm. M. Saleh mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 127 KUHPidana. |