| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tanah gugatan/sengketa yang berlokasi di Gampong Lhokmalee, Kec. Woyla Barat, dengan luas tanah lebih kurang 6.000m2, dengan batas-batas: (1) sebelah Utara berbatas dengan tanah Lami/M. Hatta/Sungai (Krueng Woyla); (2) sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa (Jalan depan SDN Lhokmalee); (3) sebelah Timur berbatas dengan tanah Buleuen; dan (4) sebelah Barat berbatas dengan tanah Penggugat, diletakkan sitaan sementara (conservatoir beslaq);
- Menyataan sitaan sementara tersebut sah dan berharga;
- Menyatakan mengembalikan tanah gugatan/sengketa dari Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugat;
- Memohon putusan yang seadil-adilnya.
|