| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil tersebut di atas yang semula tertulis Rahmat Jufri menjadi Rahmad Jufri, dan 11-02-2002 menjadi 18-04-2002, sesuai dengan ijazah yang dimiliki anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon.
|