| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Muhammad Raffi Bin Helmizar pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 bertempat di Lorong depan café Abudels yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sekira bulan Juli 2025 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Nurkirah Binti Cut Amat dari aplikasi Instagram hingga berlanjut menjalin hubungan pacaran;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Nurkirah sedang jalan bersama, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menuju ke Lorong Depan café Abudels yang beralamat di jalan Imam Bonjol Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk diantarkan pulang oleh Saksi Nurkirah, kemudian Terdakwa meminta pinjam 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna hitam 64 GB milik Saksi Nurkirah dengan alasan terdakwa tidak memiliki handphone. Kemudian Saksi Nurkirah langsung memberikan 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna hitam 64 GB kepada Terdakwa dengan kesepakatan Terdakwa akan mengembalikan pada keesokan harinya;
-
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang berada di rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Desa Suka Raja Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, menawarkan 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna hitam 64 GB milik Saksi Nurkirah tersebut kepada saksi Dedi untuk dijualkan dengan harga sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dengan kesepakatan tukar tambah dengan handphone oppo milik saksi Dedi, atas kesepakatan tersebut Saksi Dedi menyetujuinya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Nurkirah menanyakan kapan Terdakwa mengembalikan handphone Saksi Nurkirah, dan Terdakwa mengatakan akan mengembalikan handphone tersebut pada keesokan harinya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Nurkirah memberitahukan bahwa handphone milik Saksi Nurkirah telah Terdakwa gadaikan sehingga Terdakwa meminta Saksi Nurkirah mengirimkan uang sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa menebus handphone milik saksi Nurkirah tersebut. Namun setelah Saksi Nurkirah mengirimkan uang kepada Terdakwa, Terdakwa tidak mengembalikan handphone dan uang sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa;
- Bahwa setelah menunggu selama 12 (dua belas) hari Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna hitam 64 GB milik Saksi Nurkirah, selanjutnya Saksi Nurkirah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi Nurkirah mengalami kerugian sebesar Rp.7.350.000, (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Adapun sebelumnya terdakwa juga telah meminjam uang kepada Saksi Nurkirah dengan total sejumlah Rp. 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Muhammad Raffi Bin Helmizar pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 bertempat di Lorong Depan café Abudels yang beralamat di jalan Imam Bonjol Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “dengan sengaja melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira bulan Juli 2025 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Nurkirah Binti Cut Amat dari aplikasi Instagram hingga berlanjut menjalin hubungan pacaran;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Nurkirah sedang jalan bersama, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menuju ke Lorong Depan café Abudels yang beralamat di jalan Imam Bonjol Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk diantarkan pulang oleh Saksi Nurkirah, kemudian terdakwa berniat untuk meminta pinjam 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna hitam 64 GB milik Saksi Nurkirah untuk terdakwa jualkan kepada orang lain sehingga terdakwa meminjam handphone milik Saksi Nurkirah dengan beralasan bahwa Terdakwa tidak memiliki handphone lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Nurkirah “yank pinjam dulu handpone, kalau gak dikasih pinjam handphone nanti gak dibolehin pulang”. Mendengar perkataan tersebut Saksi Nurkirah langsung memberikan 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna hitam 64 GB kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan “ini terdakwa pakai satu malam, besok Terdakwa kembalikan” lalu Saksi Nurkirah mengatakan “kalau pinjamhandphone jangan lama dan segera dikembalikan” selanjutnya Saksi Nurkirah pergi meninggalkan Terdakwa;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang berada di rumah nenek terdakwa yang beralamat di Desa Suka Raja Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya menawarkan 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna hitam 64 GB milik Saksi Nurkirah untuk dijualkan kepada saksi Dedi dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tukar tambah dengan handphone oppo milik saksi Dedi, atas kesepakatan tersebut Saksi Dedi menyetujuinya;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi Nurkirah menanyakan kapan terdakwa mengembalikan handphone Saksi Nurkirah, dan Terdakwa mengatakan akan mengembalikan handphone tersebut pada keesokan harinya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Nurkirah memberitahukan bahwa handphone milik Saksi Nurkirah telah Terdakwa gadaikan sehingga Terdakwa meminta Saksi Nurkirah mengirimkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa menebus handphone milik saksi Nurkirah tersebut. Namun setelah Saksi Nurkirah mengirimkan uang kepada Terdakwa, Terdakwa tidak mengembalikan handphone dan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa;
- Bahwa setelah menunggu selama 12 (dua belas) hari terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna hitam 64 GB milik Saksi Nurkirah, selanjutnya Saksi Nurkirah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi Nurkirah mengalami kerugian sebesar Rp.7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Adapun sebelumnya terdakwa juga telah meminjam uang kepada Saksi Nurkirah dengan total sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
|