| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan perjanjian kredit dengan Turut Tergugatsebagaimana perjanjian kredit Nomor 52 tanggal 18 Februari 2013 dan perjanjian perpanjangan dan suplesi kredit nomor : 37 tanggal 15 Oktober 2013;
- Menghukum Tergugat melaksanakan kewajibannya untuk melunasi Pinjaman Pokok, Bunga dan Pinalty kepada Turut Tergugar yaitu sebesar Rp. 388.908.574,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya lainya yang akan timbul terkait dengan perjanjian kredit Nomor 52 tanggal 18 Februari 2013 dan perjanjian perpanjangan dan suplesi kredit nomor: 37 tanggal 15 Oktober 2013, sampai dengan dikembalikannya obyek jaminan yaitu sertifikat hak milik Hak Milik Nomor: 1.064 tanggal 25 Agustus 2003 atas nama Said Noviansyah, SE;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan atau upaya apapun atas tanah dan bangunan milik Penggugat (objek jaminan) dimaksud;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Aset-aset milik Tergugat berupa:
- 1 (Satu) Unit Mobil Truck Crane Colt Diesel merek Mitsubishi, Tahun Pembuatan 2014, Nomor Rangka MHMFE74P4EK075476, Nomor Mesin 4D34TK48142, Nomor Polisi BL 9441 EB ; dan
- 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Colt L300 merek Mitsubishi, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka MHMLOPU39CK086786, Nomor Mesin 4D56CH15392, dan Nomor Polisi: BL 8495 EC ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara merta (uit voorbar bij voorrad)meskipun Tergugat mengajukan banding, Kasasi atau peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan dalam perkara ini;Â
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|