Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2020/PN Mbo BARON SIDIK, S, SH. M. Kn Abdul Salam Bin Alm Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-402/L.1.18/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Salam Bin Alm Abdullah[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL SALAM Bin Alm, ABDULLAH pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekira jam 11.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Camat Woyla Barat di Gampong Pasi Mali Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Karena kesalahannya (kealpaannya)  menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu., perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada hari Senin Tanggal 03 Februari 2020 sekira pukul 11.15 WIB bertempat di Kantor Camat Woyla Barat Gampong Pasi Mali Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat terdakwa hadir di acara serah terima jabatan Pjs. Keuchik Gp. Pasi Mali yang dijabat oleh terdakwa dengan Pjs. Keuchik Gp. Pasi Mali yang baru sdr. ZAMZAMI di Kantor Camat Woyla Barat, saat itu terdakwa duduk dibangku tamu undangan, selanjutnya saksi ZONA MARLIANSYAH yang merupakan Camat Woyla Barat membacakan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat tentang pemberhentian dan pengangkatan Pjs. Keuchik Gp. Pasi Mali yang baru, saat itu terdakwa bangun dari tempat duduknya dan mengatakan kepada Camat Woyla Barat “kenapa saya diberhentikan dari Keuchik Pjs.? Dan tolong dibacakan kembali SK milik saya”, kemudian saksi Zona Marliansyah menjelaskan kepada terdakwa dan terdakwa tidak menerima penjelasan dari saksi Zona Maliansyah, lalu anak kandung terdakwa yang juga hadir di acara sertijab tersebut marah dan memaki Camat dengan mengatakan “camat taik kontol”, mendengar perkataan tersebut saksi MUSDAR yang merupakan bendahara Gp. Pasi Mali mengatakan kepada anak terdakwa “jangan begitu bahasa kamu terhadap pak camat”. Kemudian terdakwa emosi kepada saksi Musdar dan terdakwa keluar dari kantor Camat Woyla Barat menuju halaman kantor Camat dan mengambil batu/semen paving block, lalu terdakwa masuk kembali ke kantor Camat Woyla Barat dan terdakwa langsung melemparkan batu/semen paving block tersebut kearah saksi MUSDAR, namun meleset dan mengenai kepala saksi JURMIDIN sehingga kepala sebelah kanan atas saksi Jurmidin mengeluarkan darah;

Bahwa terdakwa tidak ada niat untuk melempar saksi Jurmidin, namun yang ingin terdakwa lempar adalah saksi MUSDAR karena saksi MUSDAR memancing-mancing emosi terdakwa, dan setelah melempar batu tersebut, terdakwa langsung keluar dari kantor Camat Woyla Barat dan pulang menuju kerumah terdakwa di Gampong Pasi Mali Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat, dan terdakwa tidak tahu lagi apa yang terjadi di Kantor Camat Woyla Barat;

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jurmidin mengalami rasa sakit pada anggota tubuhnya karena luka robek di kepala sebelah kanan atas hingga mengeluarkan darah dan saksi Jurmidin tidak dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari selama 3 (tiga) hari karena kepala sakit dan pusing dan menjalani perawatan/pengobatan di Puskesmas Pasi Mali, hal ini sesuai dengan Visum et Repertum No : 812/385/2020 tanggal 05 Februari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rita Zahara selaku Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Pasi Mali dengan hasil pemeriksaan :

  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
  • Terdapat luka robek di bagian kepala (10 cm dari telingan sebelah kanan) dengan ukuran luka panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter, pinggiran luka rata, luka bersih;
  • Kulit kepala disekitan luka robek tersebut berwarna merah dengan pinggiran tidak rata.
  • Kesimpulan : luka robek disebabkan kekerasan benda tumpul.
Pihak Dipublikasikan Ya