| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa I ERWANTY, Amd.Keb. Binti M YATIM selaku Tenaga Kesehatan yang bertugas sebagai Staf Ruang Anak pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/1533/2018 tanggal 11 April 2018 bersama dengan terdakwa II DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd.Kep Binti ZULKIFLI selaku Tenaga Kesehatan yang bertugas sebagai Staf ADM Ruang Anak pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/71/2017 tanggal 27 Januari 2017 pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Ruang Perawatan Anak Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Jl. Gajah Mada Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan meninggal dunia/ mengakibatkan kematian” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB datang Pasien An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh yang telah dirujuk sebelumnya dari Puskesmas Pante Cermin karena tertusuk kayu pada bagian paha sebelah kiri sampai ke bagian bokong sebelah kiri dan sesampainya di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masuk kedalam ruang IGD dan dilakukan pemeriksaan luar oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING selaku dokter spesialis bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, kemudian saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING menyimpulkan terhadap kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI harus segera dilakukan operasi pencabutan kayu dan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING berkoordinasi dengan saksi SUARDI selaku ayah dari Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI untuk memberitahukan bahwa Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI harus segera di operasi.
- Bahwa sekira pukul 16.15 WIB Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masuk kedalam ruang operasi untuk persiapan operasi yang kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI selaku dokter spesialis anastesi/ bius pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, kemudian sekira pukul 16. 30 WIB saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI menginstruksikan kepada saksi FAHMI RIZAL, SKM Bin Alm ABU BAKAR selaku penata anastesi pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhie Meulaboh untuk mempersiapkan beberapa macam obat bius yang kemudian dituliskan dalam Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dengan nomor registrasi (MR) 86.38.13 yang terdiri dari Fentanyl (obat anti nyeri) sebanyak 1 (satu) ampul, Miloz (obat tidur) sebanyak 1 (satu) ampul, Ketorolac (obat penghilang nyeri) sebanyak 2 (dua) ampul, Ondansetron (obat anti muntah) sebanyak 1 (satu) ampul, Kaltropen (obat anti nyeri) sebanyak 2 (dua) buah, Sulfas Atropin (obat pencegah reflek) sebanyak 2 (dua) ampul dan Atracurium (obat pelumpuh otot) sebanyak 2 (dua) ampul.
- Bahwa pada saat Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI tidak sadarkan diri karena dibawah pengaruh obat bius, saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING langsung melakukan tindakan operasi bersama dengan saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI dan beberapa perawat kemudian saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI menyuntikkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) dengan dosis sebanyak 10 mg (sepuluh miligram) terhadap Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI berdasarkan perhitungan pertimbangan berat badan pasien dan perkiraan lamanya operasi yang kemudian dipasangkan alat bantu nafas pada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, kemudian tim dokter dan perawat berhasil mmengeluarkan kayu yang menusuk paha kiri Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING kemudian menyemprotkan cairan NACL 0,9 % kedalam luka korban secara berulang-ulang sampai lukanya bersih dan menjahit luka operasi bagian atas dan bagian bawah dan membalutnya dengan perban. Bahwa setelah operasi selesai dilakukan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING kemudian menyerahkan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kepada saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI untuk proses penyadaran pasca operasi, kemudian sekira pukul 17.30 WIB. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI mulai sadar dan dibawa ke ruang observasi dan sekira pukul 18.00 WIB kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI mulai membaik sehingga saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING menginstruksikan kepada perawat ruang operasi untuk memindahkan Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI keruang perawatan anak.
- Bahwa setelah operasi dilakukan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING membuat laporan operasi dan menginstruksikan kepada terdakwa I, terdakwa II, saksi FITRI FIRDAUSI, Amd. Kep, Binti RIDWAN, saksi HERLI YANI, Amd. Kep, Binti HASBI dan saksi AGUS RITA SRI MELATI, Amd, Kep Binti SILWAN BAY selaku tenaga kesehatan/perawat yang bertugas piket jaga malam di ruang perawatan anak pada saat itu untuk memberikan obat kepada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI yaitu Infus RL 20 tetes permenit, Injeksi Cefotaxim (anti biotik), 500Mg per 8 (delapan) jam, Injeksi Ketorolax (anti nyeri), 1 % per 8 (delapan) jam, Injeksi Ranitidin (obat mual), setengah ampul per 8 (delapan) jam dan Injeksi Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah), 250 Mg per 12 (dua belas) jam yang semua obat tersebut tidak dituliskan oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING di dalam Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dengan nomor registrasi (MR) 86.38.13 dan tidak sesuai dengan SOP pengisian Kartu Obat Pasien di Ruang Rawat Inap No Dokumen CND 03.03/SOP/015 yang mengharuskan dokter penanggung jawab pasien menuliskan obat-obatan BMHP dosis/aturan pakai dan jumlah permintaan di Kartu Obat Pasien (KOP) melainkan menulisnya di lembaran operasi pasien sedangkan dosis dan waktu pemberian obat tersebut saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING jelaskan melalui SMS kepada saksi SRIWAHYUNI Binti BUCHARI BY selaku perawat staf ruang anak Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dien Meulaboh pada pukul 19.25 WIB.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa II melihat dan melakukan pengecekkan terhadap buku rekam medis Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan pada saat itu terdakwa II melihat nama-nama obat yang harus disuntikkan ke tubuh pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dalam lembar operasi yag ditulis oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING yaitu Cefotaxim (anti biotik), Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) namun ketika terdakwa II melihat ketersediaan pada kotak obat milik Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI hanya ada obat Cefotaxim (anti biotik), selanjutnya terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa obat yang akan disuntikkan kepada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI adalah Cefotaxim (anti biotik), Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) sesuai dengan lembar operasi pasien tetapi yang ada dalam kotak obat hanya Cefotaxim (anti biotik), kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk meresepkan obat tersebut kedalam Kartu Obat Pasien (KOP) untuk digunakan sebagai dasar pengambilan obat di depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien Meulaboh, selanjutnya terdakwa II menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Ranitidin (obat mual), kemudian menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Ketorolax (anti nyeri), akan tetapi terdakwa II tidak menemukan adanya instruksi obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) didalam Kartu Obat Pasien (KOP) seperti yang tertulis dalam lembar operasi pasien, kemudian terdakwa II mencari kemiripan huruf pada nama obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) dan menurut terdakwa II obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang paling mirip karena terdapat huruf “T” pada tulisan dokter di Kartu Obat Pasien (KOP), kemudian terdakwa II memperlihatkan tulisan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) dan menanyakan kepada terdakwa I apakah ini obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) kemudian terdakwa I membenarkan tanpa melihat dengan teliti pada Kartu Obat Pasien (KOP) bahwa tulisan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) tersebut adalah obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) dan terdakwa II kemudian menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang ada dalam Kartu Obat Pasien (KOP).
- Bahwa sekira pukul 21.33 WIB terdakwa II kemudian menemui saksi SUARDI dan menyuruh saksi SUARDI untuk membantu mengambilkan obat ke depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh sambil menyerahkan Kartu Obat Pasien (KOP) An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI yang seharusnya pengambilan obat di depo obat dilakukan sendiri oleh petugas perawat dengan membawa Kartu Obat Pasien (KOP) ke depo obat, kemudian saksi SUARDI pergi ke depo obat sambil membawa Kartu Obat Pasien (KOP), bahwa sesampainya saksi SUARDI di depo obat, saksi SUARDI menyerahkan Kartu Obat Pasien (KOP) An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kepada saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR selaku petugas farmasi pada depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh kemudian saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR menanyakan kepada saksi SUARDI tentang dimana keberadaan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI namun saksi SUARDI tidak dapat diajak berkomunikasi sehingga untuk memastikan keberadaan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR melihat pada buku pengeluaran obat depo dan didalam buku tersebut terdapat riwayat pengeluaran obat dan terdapat keterangan posisi terakhir pasien dan dalam buku pengeluaran obat tersebut pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI berada dalam ruang operasi sehingga saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR beranggapan bahwa pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masih berada didalam ruang operasi dan membutuhkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) kembali, karena saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR mengetahui bahwa obat Atracurium (obat pelumpuh otot) adalah obat bius yang digunakan sebelum atau saat pasien di operasi, kemudian saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR memberikan obat yang tertulis dalam instruksi obat pada Kartu Obat Pasien (KOP) sesuai dengan permintaan perawat jaga pada ruang rawat anak yaitu Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Atracurium (obat pelumpuh otot) masing-masing sebanyak III ampul kepada saksi SUARDI, kemudian saksi SUARDI memberikan obat yang diambil dari depo obat bersama dengan Kartu Obat Pasien (KOP) kepada terdakwa II.
- Bahwa pada pukul 22.00 WIB terdakwa I memasukkan obat Cefotaxim (anti biotik) kedalam alat suntik dan menyuruh saksi dr. ONA SUTEVA, S.Ked Binti H SUKIMAN selaku dokter KOAS pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk melakukan Injeksi obat Cefotaxim (anti biotik) sebanyak 500Mg, kemudian pada pukul 23.40 WIB terdakwa I memasukkan obat Ketorolax (anti nyeri) kedalam alat suntik dan kembali meyuruh saksi dr. ONA SUTEVA, S.Ked Binti H SUKIMAN untuk melakukan Injeksi obat Ketorolax (anti nyeri) sebanyak 1 %, kemudian pada pukul 23.53 WIB terdakwa I memasukkan obat Ranitidine (obat mual) kedalam alat suntik dan menyuruh terdakwa II untuk melakukan Injeksi obat Ranitidine (obat mual) sebanyak setengah ampul, dan pada pukul 23.55 WIB terdakwa I memasukkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) kedalam alat suntik dan menyuruh terdakwa II untuk melakukan Injeksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang seharusnya disuntikkan obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) kedalam tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sebanyak 250 Mg.
- Bahwa setelah dilakukan Injeksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) sebanyak 250 gram kedalam tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sempat mengatakan perih dan mengantuk kepada ibunya.
- Bahwa sekira pukul 00.05 WIB terdakwa I dipanggil oleh terdakwa II dan mengatakan bahwa pasien An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kondisi nya melemah dan terdakwa I langsung mengecek keadaan Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan mendapati nadi yang suah melemah, pernafasan juga sudah melemah, kemudian terdakwa I pergi ke ruang anak dan di ruang anak saksi FITRI FIRDAUSI, Amd. Kep, Binti RIDWAN mengatakan kepada terdakwa I bahwa terdakwa II salah menyuntikkan obat ke tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, selanjutnya terdakwa I memanggil saksi dr THAHRINA ZATIL HULWANI Binti TARMIZI selaku dokter IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dan melihat kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sudah meninggal dunia.
- Bahwa menurut keterangan ahli Guru Besar Bidang Farmakologi Farmasi Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Urip harahap, Apt. berdasarkan surat tugas dari dekan Fakultas Farmasi Sumatera Utara Nomor 4936/UN5.2.1.11/SDM/2018 tanggal 04 Desember 2018 berpendapat bahwa obat cairan Atracurium Besylate tidak termasuk obat anastesi/ obat bius akan tetapi obat Atracurium Besylate masuk kedalam golongan obat muscle relaxant (perelaksasi otot/ pelemas otot), Atracurium Besylate umumnya diberikan sebagai obat tambahan terhadap obat anastesi umum dengan tujuan untuk merelaksasi otot/ melemaskan otot selama operasi, pemberian dosis obat Atracurium Besylate pada pasien yaitu 0,4 mg sampai dengan 0,5 mg/kilogram berat badan pasien, pemberian obat Atracurium Besylate secara overdosis dapat menyebabkan kejang otot pada saluran pernafasan sehingga terjadi kekurangan oksigen yang dapat diikuti dengan penurunan kesadaran dan dapat berpotensi menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Bahan Berbahaya dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 13718/NOF/2018 tanggal 19 November 2018 yang ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan dan Zulni Erma serta Delianan Naiborhu, S.Si., Apt. selaku pemeriksa menyimpulkan bahwa dari hasil analisis terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa ERWANTY Amd. Keb Binti M YATIM Dkk bahwa Barang Bukti A yang dianalisis adalah positif mengandung Ketorolac yang berfungsi sebagai NSAID/Analgesic, Barang Bukti B yang dianalisis adalah positif mengandung Ranitidine yang berfungsi sebagai Histamine H2 Receptor Antagonist dan barang bukti C yang dianalisis adalah positif mengandung Atracurium Besilate yang berfungsi sebagai Skeletal Muscle Relaxant.
------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa I ERWANTY, Amd.Keb. Binti M YATIM selaku Tenaga Kesehatan yang bertugas sebagai Staf Ruang Anak pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/1533/2018 tanggal 11 April 2018 bersama dengan terdakwa II DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd.Kep Binti ZULKIFLI selaku Tenaga Kesehatan yang bertugas sebagai Staf ADM Ruang Anak pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/71/2017 tanggal 27 Januari 2017 pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Ruang Perawatan Anak Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Jl. Gajah Mada Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB datang Pasien An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh yang telah dirujuk sebelumnya dari Puskesmas Pante Cermin karena tertusuk kayu pada bagian paha sebelah kiri sampai ke bagian bokong sebelah kiri dan sesampainya di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masuk kedalam ruang IGD dan dilakukan pemeriksaan luar oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING selaku dokter spesialis bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, kemudian saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING menyimpulkan terhadap kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI harus segera dilakukan operasi pencabutan kayu dan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING berkoordinasi dengan saksi SUARDI selaku ayah dari Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI untuk memberitahukan bahwa Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI harus segera di operasi.
- Bahwa sekira pukul 16.15 WIB Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masuk kedalam ruang operasi untuk persiapan operasi yang kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI selaku dokter spesialis anastesi/ bius pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, kemudian sekira pukul 16. 30 WIB saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI menginstruksikan kepada saksi FAHMI RIZAL, SKM Bin Alm ABU BAKAR selaku penata anastesi pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhie Meulaboh untuk mempersiapkan beberapa macam obat bius yang kemudian dituliskan dalam Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dengan nomor registrasi (MR) 86.38.13 yang terdiri dari Fentanyl (obat anti nyeri) sebanyak 1 (satu) ampul, Miloz (obat tidur) sebanyak 1 (satu) ampul, Ketorolac (obat penghilang nyeri) sebanyak 2 (dua) ampul, Ondansetron (obat anti muntah) sebanyak 1 (satu) ampul, Kaltropen (obat anti nyeri) sebanyak 2 (dua) buah, Sulfas Atropin (obat pencegah reflek) sebanyak 2 (dua) ampul dan Atracurium (obat pelumpuh otot) sebanyak 2 (dua) ampul.
- Bahwa pada saat Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI tidak sadarkan diri karena dibawah pengaruh obat bius, saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING langsung melakukan tindakan operasi bersama dengan saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI dan beberapa perawat kemudian saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI menyuntikkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) dengan dosis sebanyak 10 mg (sepuluh miligram) terhadap Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI berdasarkan perhitungan pertimbangan berat badan pasien dan perkiraan lamanya operasi yang kemudian dipasangkan alat bantu nafas pada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, kemudian tim dokter dan perawat berhasil mmengeluarkan kayu yang menusuk paha kiri Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING kemudian menyemprotkan cairan NACL 0,9 % kedalam luka korban secara berulang-ulang sampai lukanya bersih dan menjahit luka operasi bagian atas dan bagian bawah dan membalutnya dengan perban. Bahwa setelah operasi selesai dilakukan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING kemudian menyerahkan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kepada saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI untuk proses penyadaran pasca operasi, kemudian sekira pukul 17.30 WIB. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI mulai sadar dan dibawa ke ruang observasi dan sekira pukul 18.00 WIB kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI mulai membaik sehingga saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING menginstruksikan kepada perawat ruang operasi untuk memindahkan Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI keruang perawatan anak.
- Bahwa setelah operasi dilakukan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING membuat laporan operasi dan menginstruksikan kepada terdakwa I, terdakwa II, saksi FITRI FIRDAUSI, Amd. Kep, Binti RIDWAN, saksi HERLI YANI, Amd. Kep, Binti HASBI dan saksi AGUS RITA SRI MELATI, Amd, Kep Binti SILWAN BAY selaku tenaga kesehatan/perawat yang bertugas piket jaga malam di ruang perawatan anak pada saat itu untuk memberikan obat kepada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI yaitu Infus RL 20 tetes permenit, Injeksi Cefotaxim (anti biotik), 500Mg per 8 (delapan) jam, Injeksi Ketorolax (anti nyeri), 1 % per 8 (delapan) jam, Injeksi Ranitidin (obat mual), setengah ampul per 8 (delapan) jam dan Injeksi Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah), 250 Mg per 12 (dua belas) jam yang semua obat tersebut tidak dituliskan oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING di dalam Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dengan nomor registrasi (MR) 86.38.13 dan tidak sesuai dengan SOP pengisian Kartu Obat Pasien di Ruang Rawat Inap No Dokumen CND 03.03/SOP/015 yang mengharuskan dokter penanggung jawab pasien menuliskan obat-obatan BMHP dosis/aturan pakai dan jumlah permintaan di Kartu Obat Pasien (KOP) melainkan menulisnya di lembaran operasi pasien sedangkan dosis dan waktu pemberian obat tersebut saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING jelaskan melalui SMS kepada saksi SRIWAHYUNI Binti BUCHARI BY selaku perawat staf ruang anak Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dien Meulaboh pada pukul 19.25 WIB.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa II melihat dan melakukan pengecekkan terhadap buku rekam medis Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan pada saat itu terdakwa II melihat nama-nama obat yang harus disuntikkan ke tubuh pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dalam lembar operasi yag ditulis oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING yaitu Cefotaxim (anti biotik), Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) namun ketika terdakwa II melihat ketersediaan pada kotak obat milik Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI hanya ada obat Cefotaxim (anti biotik), selanjutnya terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa obat yang akan disuntikkan kepada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI adalah Cefotaxim (anti biotik), Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) sesuai dengan lembar operasi pasien tetapi yang ada dalam kotak obat hanya Cefotaxim (anti biotik), kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk meresepkan obat tersebut kedalam Kartu Obat Pasien (KOP) untuk digunakan sebagai dasar pengambilan obat di depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien Meulaboh, selanjutnya terdakwa II menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Ranitidin (obat mual), kemudian menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Ketorolax (anti nyeri), akan tetapi terdakwa II tidak menemukan adanya instruksi obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) didalam Kartu Obat Pasien (KOP) seperti yang tertulis dalam lembar operasi pasien, kemudian terdakwa II mencari kemiripan huruf pada nama obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) dan menurut terdakwa II obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang paling mirip karena terdapat huruf “T” pada tulisan dokter di Kartu Obat Pasien (KOP), kemudian terdakwa II memperlihatkan tulisan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) dan menanyakan kepada terdakwa I apakah ini obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) kemudian terdakwa I membenarkan tanpa melihat dengan teliti pada Kartu Obat Pasien (KOP) bahwa tulisan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) tersebut adalah obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) dan terdakwa II kemudian menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang ada dalam Kartu Obat Pasien (KOP).
- Bahwa sekira pukul 21.33 WIB terdakwa II kemudian menemui saksi SUARDI dan menyuruh saksi SUARDI untuk membantu mengambilkan obat ke depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh sambil menyerahkan Kartu Obat Pasien (KOP) An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI yang seharusnya pengambilan obat di depo obat dilakukan sendiri oleh petugas perawat dengan membawa Kartu Obat Pasien (KOP) ke depo obat, kemudian saksi SUARDI pergi ke depo obat sambil membawa Kartu Obat Pasien (KOP), bahwa sesampainya saksi SUARDI di depo obat, saksi SUARDI menyerahkan Kartu Obat Pasien (KOP) An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kepada saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR selaku petugas farmasi pada depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh kemudian saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR menanyakan kepada saksi SUARDI tentang dimana keberadaan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI namun saksi SUARDI tidak dapat diajak berkomunikasi sehingga untuk memastikan keberadaan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR melihat pada buku pengeluaran obat depo dan didalam buku tersebut terdapat riwayat pengeluaran obat dan terdapat keterangan posisi terakhir pasien dan dalam buku pengeluaran obat tersebut pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI berada dalam ruang operasi sehingga saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR beranggapan bahwa pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masih berada didalam ruang operasi dan membutuhkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) kembali, karena saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR mengetahui bahwa obat Atracurium (obat pelumpuh otot) adalah obat bius yang digunakan sebelum atau saat pasien di operasi, kemudian saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR memberikan obat yang tertulis dalam instruksi obat pada Kartu Obat Pasien (KOP) sesuai dengan permintaan perawat jaga pada ruang rawat anak yaitu Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Atracurium (obat pelumpuh otot) masing-masing sebanyak III ampul kepada saksi SUARDI, kemudian saksi SUARDI memberikan obat yang diambil dari depo obat bersama dengan Kartu Obat Pasien (KOP) kepada terdakwa II.
- Bahwa pada pukul 22.00 WIB terdakwa I memasukkan obat Cefotaxim (anti biotik) kedalam alat suntik dan menyuruh saksi dr. ONA SUTEVA, S.Ked Binti H SUKIMAN selaku dokter KOAS pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk melakukan Injeksi obat Cefotaxim (anti biotik) sebanyak 500Mg, kemudian pada pukul 23.40 WIB terdakwa I memasukkan obat Ketorolax (anti nyeri) kedalam alat suntik dan kembali meyuruh saksi dr. ONA SUTEVA, S.Ked Binti H SUKIMAN untuk melakukan Injeksi obat Ketorolax (anti nyeri) sebanyak 1 %, kemudian pada pukul 23.53 WIB terdakwa I memasukkan obat Ranitidine (obat mual) kedalam alat suntik dan menyuruh terdakwa II untuk melakukan Injeksi obat Ranitidine (obat mual) sebanyak setengah ampul, dan pada pukul 23.55 WIB terdakwa I memasukkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) kedalam alat suntik dan menyuruh terdakwa II untuk melakukan Injeksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang seharusnya disuntikkan obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) kedalam tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sebanyak 250 Mg.
- Bahwa setelah dilakukan Injeksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) sebanyak 250 gram kedalam tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sempat mengatakan perih dan mengantuk kepada ibunya.
- Bahwa sekira pukul 00.05 WIB terdakwa I dipanggil oleh terdakwa II dan mengatakan bahwa pasien An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kondisi nya melemah dan terdakwa I langsung mengecek keadaan Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan mendapati nadi yang suah melemah, pernafasan juga sudah melemah, kemudian terdakwa I pergi ke ruang anak dan di ruang anak saksi FITRI FIRDAUSI, Amd. Kep, Binti RIDWAN mengatakan kepada terdakwa I bahwa terdakwa II salah menyuntikkan obat ke tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, selanjutnya terdakwa I memanggil saksi dr THAHRINA ZATIL HULWANI Binti TARMIZI selaku dokter IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dan melihat kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sudah meninggal dunia.
- Bahwa menurut keterangan ahli Guru Besar Bidang Farmakologi Farmasi Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Urip harahap, Apt. berdasarkan surat tugas dari dekan Fakultas Farmasi Sumatera Utara Nomor 4936/UN5.2.1.11/SDM/2018 tanggal 04 Desember 2018 berpendapat bahwa obat cairan Atracurium Besylate tidak termasuk obat anastesi/ obat bius akan tetapi obat Atracurium Besylate masuk kedalam golongan obat muscle relaxant (perelaksasi otot/ pelemas otot), Atracurium Besylate umumnya diberikan sebagai obat tambahan terhadap obat anastesi umum dengan tujuan untuk merelaksasi otot/ melemaskan otot selama operasi, pemberian dosis obat Atracurium Besylate pada pasien yaitu 0,4 mg sampai dengan 0,5 mg/kilogram berat badan pasien, pemberian obat Atracurium Besylate secara overdosis dapat menyebabkan kejang otot pada saluran pernafasan sehingga terjadi kekurangan oksigen yang dapat diikuti dengan penurunan kesadaran dan dapat berpotensi menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Bahan Berbahaya dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 13718/NOF/2018 tanggal 19 November 2018 yang ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan dan Zulni Erma serta Delianan Naiborhu, S.Si., Apt. selaku pemeriksa menyimpulkan bahwa dari hasil analisis terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa ERWANTY Amd. Keb Binti M YATIM Dkk bahwa Barang Bukti A yang dianalisis adalah positif mengandung Ketorolac yang berfungsi sebagai NSAID/Analgesic, Barang Bukti B yang dianalisis adalah positif mengandung Ranitidine yang berfungsi sebagai Histamine H2 Receptor Antagonist dan barang bukti C yang dianalisis adalah positif mengandung Atracurium Besilate yang berfungsi sebagai Skeletal Muscle Relaxant. |