Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn T. HASAN BASRI JOHAN Bin Alm. T. JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1484 /L.1.18/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. HASAN BASRI JOHAN Bin Alm. T. JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di sebuah lahan di Jalan Pante Cermin – Kila Dusun Musala Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jalan Pante Cermin – Kila Dusun Musala Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat pada saat Saksi Syahruddin Bin Syampareh sedang melihat lahan milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh yang berada tidak jauh dari rumah Saksi Syahruddin Bin Syampareh di Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat dan kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan bersama dengan Istrinya yaitu Saksi Nurullah Binti M. Shaleh Nyak yang sedang membersihkan lahan disamping milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh;
  • Bahwa kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat jika Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan telah melewati batas tanah sehingga mengenai lahan tanah milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh menegur Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan namun Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan emosi dan marah-marah terhadap Saksi Syahruddin Bin Syampareh sambil mengarahkan parang kearah Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan melihat hal tersebut Saksi Syahruddin Bin Syampareh mencoba menghindari atau menjaga jarak dari Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh juga melihat Saksi Nurullah Binti M.Saleh Nyak memeluk dan mencoba merebut parang dari Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan akan tetapi tidak berhasil;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan langsung mengayunkan parang tersebut kearah leher Saksi Syahruddin Bin Syampareh sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat Saksi Syahruddin Bin Syampareh luka dan mengeluarkan darah melihat hal tersebut Saksi Syahruddin Bin Syampareh langsung berlari untuk menyelamatkan diri kearah rumah Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan mengejar Saksi Syahruddin Bin Syampareh akan tetapi tidak berhasil kemudian saat Saksi Syahruddin Bin Syampareh berlari Saksi Syahruddin Bin Syampareh berjumpa dengan Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh meminta tolong dan mengatakan jika  Terdakwa T.Hasan Basri Johan Bin Alm.T.Johan telah meluikai Saksi Syahruddin Bin Syampareh dengan menggunakan sebilah parang kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh meminta tolong kepada Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun untuk membawa Saksi Syahruddin Bin Syampareh ke puskesmas Pante Ceuremen guna mendapat perawatan medis;
  • Bahwa kemudian Saksi M. Nasir Bin Alm. Harun bersama dengan istri Saksi Syahruddin Bin Syampareh segera membawa Saksi Syahruddin Bin Syampareh ke Puskesmas selanjutnya setelah tiba di ke Puskesmas Pante Ceuremen petugas meminta Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun untuk dilakukan tindakan medis kerumah RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dikarenakan mereka tidak mampu melakukan tindakan medis terhadap luka yang Saksi Syahruddin Bin Syampareh alami dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh segera dirujuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/05/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Loura Ningsih selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kesimpulan Luka termasuk derajat berat yang disebabkan oleh benda tajam yang dapat mengancam nyawa dan membutuhkan penanganan dari dokter bedah di ruang operasi.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (1) KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di sebuah lahan di Jalan Pante Cermin – Kila Dusun Musala Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan dengan sengaja melukai berat orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jalan Pante Cermin – Kila Dusun Musala Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat pada saat Saksi Syahruddin Bin Syampareh sedang melihat lahan milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh yang berada tidak jauh dari rumah Saksi Syahruddin Bin Syampareh di Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat dan kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan bersama dengan Istrinya yaitu Saksi Nurullah Binti M. Shaleh Nyak yang sedang membersihkan lahan disamping milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh;
  • Bahwa kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat jika Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan telah melewati batas tanah sehingga mengenai lahan tanah milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh menegur Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan namun Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan emosi dan marah-marah terhadap Saksi Syahruddin Bin Syampareh sambil mengarahkan parang kearah Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan melihat hal tersebut Saksi Syahruddin Bin Syampareh mencoba menghindari atau menjaga jarak dari Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh juga melihat Saksi Nurullah Binti M.Saleh Nyak memeluk dan mencoba merebut parang dari Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan akan tetapi tidak berhasil;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan langsung mengayunkan parang tersebut kearah leher Saksi Syahruddin Bin Syampareh sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat Saksi Syahruddin Bin Syampareh luka dan mengeluarkan darah melihat hal tersebut Saksi Syahruddin Bin Syampareh langsung berlari untuk menyelamatkan diri kearah rumah Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan mengejar Saksi Syahruddin Bin Syampareh akan tetapi tidak berhasil kemudian saat Saksi Syahruddin Bin Syampareh berlari Saksi Syahruddin Bin Syampareh berjumpa dengan Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh meminta tolong dan mengatakan jika  Terdakwa T.Hasan Basri Johan Bin Alm.T.Johan telah meluikai Saksi Syahruddin Bin Syampareh dengan menggunakan sebilah parang kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh meminta tolong kepada Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun untuk membawa Saksi Syahruddin Bin Syampareh ke puskesmas Pante Ceuremen guna mendapat perawatan medis;
  • Bahwa kemudian Saksi M. Nasir Bin Alm. Harun bersama dengan istri Saksi Syahruddin Bin Syampareh segera membawa Saksi Syahruddin Bin Syampareh ke Puskesmas selanjutnya setelah tiba di ke Puskesmas Pante Ceuremen petugas meminta Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun untuk dilakukan tindakan medis kerumah RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dikarenakan mereka tidak mampu melakukan tindakan medis terhadap luka yang Saksi Syahruddin Bin Syampareh alami dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh segera dirujuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/05/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Loura Ningsih selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kesimpulan Luka termasuk derajat berat yang disebabkan oleh benda tajam yang dapat mengancam nyawa dan membutuhkan penanganan dari dokter bedah di ruang operasi.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUH Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di sebuah lahan di Jalan Pante Cermin – Kila Dusun Musala Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jalan Pante Cermin – Kila Dusun Musala Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat pada saat Saksi Syahruddin Bin Syampareh sedang melihat lahan milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh yang berada tidak jauh dari rumah Saksi Syahruddin Bin Syampareh di Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat dan kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan bersama dengan Istrinya yaitu Saksi Nurullah Binti M. Shaleh Nyak yang sedang membersihkan lahan disamping milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh;
  • Bahwa kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat jika Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan telah melewati batas tanah sehingga mengenai lahan tanah milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh menegur Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan namun Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan emosi dan marah-marah terhadap Saksi Syahruddin Bin Syampareh sambil mengarahkan parang kearah Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan melihat hal tersebut Saksi Syahruddin Bin Syampareh mencoba menghindari atau menjaga jarak dari Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh juga melihat Saksi Nurullah Binti M.Saleh Nyak memeluk dan mencoba merebut parang dari Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan akan tetapi tidak berhasil;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan langsung mengayunkan parang tersebut kearah leher Saksi Syahruddin Bin Syampareh sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat Saksi Syahruddin Bin Syampareh luka dan mengeluarkan darah melihat hal tersebut Saksi Syahruddin Bin Syampareh langsung berlari untuk menyelamatkan diri kearah rumah Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan mengejar Saksi Syahruddin Bin Syampareh akan tetapi tidak berhasil kemudian saat Saksi Syahruddin Bin Syampareh berlari Saksi Syahruddin Bin Syampareh berjumpa dengan Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh meminta tolong dan mengatakan jika  Terdakwa T.Hasan Basri Johan Bin Alm.T.Johan telah meluikai Saksi Syahruddin Bin Syampareh dengan menggunakan sebilah parang kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh meminta tolong kepada Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun untuk membawa Saksi Syahruddin Bin Syampareh ke puskesmas Pante Ceuremen guna mendapat perawatan medis;
  • Bahwa kemudian Saksi M. Nasir Bin Alm. Harun bersama dengan istri Saksi Syahruddin Bin Syampareh segera membawa Saksi Syahruddin Bin Syampareh ke Puskesmas selanjutnya setelah tiba di ke Puskesmas Pante Ceuremen petugas meminta Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun untuk dilakukan tindakan medis kerumah RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dikarenakan mereka tidak mampu melakukan tindakan medis terhadap luka yang Saksi Syahruddin Bin Syampareh alami dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh segera dirujuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/05/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Loura Ningsih selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kesimpulan Luka termasuk derajat berat yang disebabkan oleh benda tajam yang dapat mengancam nyawa dan membutuhkan penanganan dari dokter bedah di ruang operasi.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di sebuah lahan di Jalan Pante Cermin – Kila Dusun Musala Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jalan Pante Cermin – Kila Dusun Musala Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat pada saat Saksi Syahruddin Bin Syampareh sedang melihat lahan milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh yang berada tidak jauh dari rumah Saksi Syahruddin Bin Syampareh di Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat dan kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan bersama dengan Istrinya yaitu Saksi Nurullah Binti M. Shaleh Nyak yang sedang membersihkan lahan disamping milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh;
  • Bahwa kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat jika Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan telah melewati batas tanah sehingga mengenai lahan tanah milik Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh menegur Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan namun Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan emosi dan marah-marah terhadap Saksi Syahruddin Bin Syampareh sambil mengarahkan parang kearah Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan melihat hal tersebut Saksi Syahruddin Bin Syampareh mencoba menghindari atau menjaga jarak dari Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh juga melihat Saksi Nurullah Binti M.Saleh Nyak memeluk dan mencoba merebut parang dari Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan akan tetapi tidak berhasil;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan langsung mengayunkan parang tersebut kearah leher Saksi Syahruddin Bin Syampareh sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat Saksi Syahruddin Bin Syampareh luka dan mengeluarkan darah melihat hal tersebut Saksi Syahruddin Bin Syampareh langsung berlari untuk menyelamatkan diri kearah rumah Saksi Syahruddin Bin Syampareh dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh melihat Terdakwa T. Hasan Basri Johan Bin Alm. T. Johan mengejar Saksi Syahruddin Bin Syampareh akan tetapi tidak berhasil kemudian saat Saksi Syahruddin Bin Syampareh berlari Saksi Syahruddin Bin Syampareh berjumpa dengan Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh meminta tolong dan mengatakan jika  Terdakwa T.Hasan Basri Johan Bin Alm.T.Johan telah meluikai Saksi Syahruddin Bin Syampareh dengan menggunakan sebilah parang kemudian Saksi Syahruddin Bin Syampareh meminta tolong kepada Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun untuk membawa Saksi Syahruddin Bin Syampareh ke puskesmas Pante Ceuremen guna mendapat perawatan medis;
  • Bahwa kemudian Saksi M. Nasir Bin Alm. Harun bersama dengan istri Saksi Syahruddin Bin Syampareh segera membawa Saksi Syahruddin Bin Syampareh ke Puskesmas selanjutnya setelah tiba di ke Puskesmas Pante Ceuremen petugas meminta Saksi M.Nasir Bin Alm.Harun untuk dilakukan tindakan medis kerumah RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dikarenakan mereka tidak mampu melakukan tindakan medis terhadap luka yang Saksi Syahruddin Bin Syampareh alami dan Saksi Syahruddin Bin Syampareh segera dirujuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/05/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Loura Ningsih selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kesimpulan Luka termasuk derajat berat yang disebabkan oleh benda tajam yang dapat mengancam nyawa dan membutuhkan penanganan dari dokter bedah di ruang operasi.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya