Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Dedi Gunandar Bin Bustami pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di sebuah gubuk sawah yang beralamat di Gampong Baroh KB Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mesin Hand traktor merk Yanmar yang seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi Fendri Bin Alm. M. Husen dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama Sdr. Si Fir (DPO), Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Desember 2024 dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang Terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain di Gubuk Sawah yang beralamat di Gampong Baro KB Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 Wib Terdakwa menjemput Sdr. Si Fir dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan Sdr. Si Fir pergi menuju ke lokasi Hand Traktor yang berada di Gubuk Sawah yang beralamat di Gampong Baro KB Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa pada saat dalam perjalanan Terdakwa dan Sdr. Si Fir membeli 2 (dua) buah korek api senter dan kemudian Terdakwa dan Sdr. Si Fir langsung pergi menuju gubuk tersebut
- Bahwa sekira pukul 01.00 WIB pada saat Terdakwa dan Sdr. Si Fir tiba di lokasi Terdakwa memarkirkan sepeda motor disekitar Gubuk Sawah lalu Terdakwa dan Sdr. Si Fir langsung menuju ketempat Hand traktor kemudian Sdr. Si Fir mengeluarkan dan menyalakan 2 (dua) buah Senter korek api kemudian mengarahkan cahayanya kearah 1 (satu) Unit Hand Traktor yang terletak di Sebuah Gubuk Sawah Gampong Baro KB, kemudian Terdakwa mengambil Kunci Pas ring 17 dan Terdakwa mulai membuka mur dari baut mesin untuk memisahkah Mesin dengan Hand traktor tersebut, setelah 3 (tiga) jam bekerja mesin Hand traktor berhasil dilepaskan setelah selesai lampu senter dimatikan dan mesin Hand traktor Terdakwa dan Sdr. Si Fir bawa menggunakan sepeda motor dan menyimpan ke rumah Sdr. Si Fir di Gampong Cot Keumudee Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi melalui Via Handphone Saksi Jubir. MS Bin M. Sani dan menawarkan 1 (satu) Unit Mesin Hand Traktor dan Saksi Jubir. MS Bin M. Sani pergi menjumpai Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada saat Saksi Jubir. MS Bin M. Sani menjumpai Terdakwa dan memberikan uang senilai Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pegangan dan Terdakwa membawa Saksi Jubir. MS Bin M. Sani pergi menuju rumah Sdr. Si Fir untuk melihat mesin tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Fendri Bin Alm. M. Husen mengalami kerugian hingga Rp. 27.090.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan puluh ribu rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa Dedi Gunandar Bin Bustami pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di sebuah gubuk sawah yang beralamat di Gampong Baroh KB Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mesin Hand traktor merk Yanmar yang seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi Fendri Bin Alm. M. Husen dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Desember 2024 dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang Terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain di Gubuk Sawah yang beralamat di Gampong Baro KB Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 Wib Terdakwa menjemput Sdr. Si Fir dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan Sdr. Si Fir pergi menuju ke lokasi Hand Traktor yang berada di Gubuk Sawah yang beralamat di Gampong Baro KB Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa pada saat dalam perjalanan Terdakwa dan Sdr. Si Fir membeli 2 (dua) buah korek api senter dan kemudian Terdakwa dan Sdr. Si Fir langsung pergi menuju gubuk tersebut
- Bahwa sekira pukul 01.00 WIB pada saat Terdakwa dan Sdr. Si Fir tiba di lokasi Terdakwa memarkirkan sepeda motor disekitar Gubuk Sawah lalu Terdakwa dan Sdr. Si Fir langsung menuju ketempat Hand traktor kemudian Sdr. Si Fir mengeluarkan dan menyalakan 2 (dua) buah Senter korek api kemudian mengarahkan cahayanya kearah 1 (satu) Unit Hand Traktor yang terletak di Sebuah Gubuk Sawah Gampong Baro KB, kemudian Terdakwa mengambil Kunci Pas ring 17 dan Terdakwa mulai membuka mur dari baut mesin untuk memisahkah Mesin dengan Hand traktor tersebut, setelah 3 (tiga) jam bekerja mesin Hand traktor berhasil dilepaskan setelah selesai lampu senter dimatikan dan mesin Hand traktor Terdakwa dan Sdr. Si Fir bawa menggunakan sepeda motor dan menyimpan ke rumah Sdr. Si Fir di Gampong Cot Keumudee Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi melalui Via Handphone Saksi Jubir. MS Bin M. Sani dan menawarkan 1 (satu) Unit Mesin Hand Traktor dan Saksi Jubir. MS Bin M. Sani pergi menjumpai Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada saat Saksi Jubir. MS Bin M. Sani menjumpai Terdakwa dan memberikan uang senilai Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pegangan dan Terdakwa membawa Saksi Jubir. MS Bin M. Sani pergi menuju rumah Sdr. Si Fir untuk melihat mesin tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Fendri Bin Alm. M. Husen mengalami kerugian hingga Rp. 27.090.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan puluh ribu rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |