Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa I AGUS WANDI BIN ALM ZAINUN bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN BIN LAHMUDIN pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “mengambil suatu barang milik orang lain untuk dimiliki dengan cara melawan hak yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I AGUS WANDI BIN ALM ZAINUN bersama dengan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN BIN LAHMUDIN, pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk menjenguk teman yang dirawat di rumah sakit
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib dini hari terdakwa I AGUS WANDI dan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN hendak pulang melewati ruang anak pada rumah sakit tersebut terdakwa I AGUS WANDI melihat saksi Tuti bersama keluarga pasien yang lain di ruangan tersebut sedang tertidur dan terlihat pula 2 (dua) Unit Handphone terletak di Rak lemari ruangan tersebut kemudian terdakwa I AGUS WANDI langsung mengambil 2 (dua) Unit Handphone yaitu 1 (satu) merk Realme milik Saksi Tuti dan 1 (satu) unit merk Vivo milik saksi Susana, sedangkan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN berjaga-jaga diluar ruangan tersebut agar tidak ketahuan. Kemudian setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut, terdakwa I AGUS WANDI dan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN langsung meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa kemudian pada saat berada di sebuah jalan yang berada di Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat terdakwa I AGUS WANDI dan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN memeriksa Handphone Merk Realme C15 tidak bisa hidup dan dalam keadaan mati kemudian Tersangka langsung membuang handphone tersebut sedangkan Handphone Merk Vivo YO2 warna Orchid Blue sehari – hari digunakan bergantian oleh para terdakwa.
- Bahwa pada hari hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib, saksi Tuti terbangun dan baru menyadari handphone terdakwa dan handphone milik keponakan saksi yaitu saksi Susana sudah tidak ada lagi dan membuat laporan ke polisi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban Tuti dan saksi Susana mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa terdakwa I AGUS WANDI BIN ALM ZAINUN bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN BIN LAHMUDIN pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan mengambil suatu barang milik orang lain untuk dimiliki dengan cara melawan hak”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I AGUS WANDI BIN ALM ZAINUN bersama dengan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN BIN LAHMUDIN, pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk menjenguk teman yang dirawat di rumah sakit
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib dini hari terdakwa I AGUS WANDI dan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN hendak pulang melewati ruang anak pada rumah sakit tersebut terdakwa I AGUS WANDI melihat saksi Tuti bersama keluarga pasien yang lain di ruangan tersebut sedang tertidur dan terlihat pula 2 (dua) Unit Handphone terletak di Rak lemari ruangan tersebut kemudian terdakwa I AGUS WANDI langsung mengambil 2 (dua) Unit Handphone yaitu 1 (satu) merk Realme milik Saksi Tuti dan 1 (satu) unit merk Vivo milik saksi Susana, sedangkan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN berjaga-jaga diluar ruangan tersebut agar tidak ketahuan. Kemudian setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut, terdakwa I AGUS WANDI dan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN langsung meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa kemudian pada saat berada di sebuah jalan yang berada di Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat terdakwa I AGUS WANDI dan terdakwa II RAHMAT RAMADZAN memeriksa Handphone Merk Realme C15 tidak bisa hidup dan dalam keadaan mati kemudian Tersangka langsung membuang handphone tersebut sedangkan Handphone Merk Vivo YO2 warna Orchid Blue sehari – hari digunakan bergantian oleh para terdakwa.
- Bahwa pada hari hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib, saksi Tuti terbangun dan baru menyadari handphone terdakwa dan handphone milik keponakan saksi yaitu saksi Susana sudah tidak ada lagi dan membuat laporan ke polisi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban Tuti dan saksi Susana mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------- |