| Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa terdakwa Arman Fahmi Bin Lukman Hakim pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Gampong Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada bulan Desember 2021 Saksi RAHMI MAULINA diajak oleh Terdakwa ARMAN FAHMI BIN LUKMAN HAKIM yang merupakan teman dekat Saksi RAHMI MAULINA ke arah Nagan Raya dan singgah di Café lalu keduanya pulang kerumah masing-masing, selanjutnya selang beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan panggilan video dengan Saksi RAHMI MAULINA yang sedang mandi tanpa mengenakaan baju sehelai pun, kemudian pada bulan Januari 2022 Terdakwa kembali melakukan panggilan video dengan Saksi RAHMI MAULINA yang mulanya membahas tentang seks, lalu Terdakwa meminta Saksi RAHMI MAULINA untuk membuka celana dan memperlihatkan alat kelaminnya sedangkan Terdakwa mengangkat sarung yang terdakwa gunakan dan tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi RAHMI MAULINA, terdakwa merekam layar panggilan video dan terdakwa simpan di album 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe CPH2185 warna putih;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 ketika hubungan Terdakwa dengan Saksi RAHMI MAULINA renggang dan karena terdakwa tidak ingin pisah dari Saksi RAHMI MAULINA lalu Terdakwa mengancam Saksi RAHMI MAULINA jika tidak baikan dengan Terdakwa maka terdakwa akan menyebarkan video Saksi RAHMI MAULINA yang sedang telanjang, akan tetapi karena tidak dihiraukan oleh Saksi RAHMI MAULINA, terdakwa melakukan tangkapan layar (Screenshoot) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe CPH2185 warna putih pada video Saksi RAHMI MAULINA yang sedang telanjang, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa mengirim video dan tangkapan layar Saksi RAHMI MAULINA yang sedang telanjang melalui pesan langsung (Direct Message) Instagram ke akun instagram Saksi ASRI SOFIA, Saksi MERI HANDAYANI, Saksi T.MISWAR dengan menggunakan akun Instagram milik Terdakwa yang bernama saksimata62022, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 terdakwa mengunggah video dan tangkapan layar Saksi RAHMI MAULINA yang sedang telanjang ke cerita Instagram (story) akun milik Terdakwa dengan nama akun saksimata62022 dan saksimata2022 yang saat itu juga dilihat oleh Saksi ASRI SOFIA kemudian memberitahukan kepada Saksi RAHMI MAULINA lalu Saksi ASRI SOFIA bersama dengan Saksi RAHMI MAULINA menuju ke Polsek Meureubo untuk melaporkan kejadian yang Saksi RAHMI MAULINA alami.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------------------
----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
Kedua :
-------- Bahwa terdakwa Arman Fahmi Bin Lukman Hakim pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Gampong Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, Kekerasan seksual, Masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau Pornografi anak”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bermula pada bulan Desember 2021 yang Saksi RAHMI MAULINA tidak ingat lagi tanggalnya diajak oleh Terdakwa ARMAN FAHMI BIN LUKMAN HAKIM yang merupakan teman dekat Saksi RAHMI MAULINA ke arah Nagan Raya dan singgah di Café lalu keduanya pulang kerumah masing-masing, selanjutnya selang beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan panggilan video dengan Saksi RAHMI MAULINA yang sedang mandi tanpa mengenakaan baju sehelai pun, kemudian pada bulan Januari 2022 Terdakwa kembali melakukan panggilan video dengan Saksi RAHMI MAULINA yang mulanya membahas tentang seks, lalu Terdakwa meminta Saksi RAHMI MAULINA untuk membuka celana dan memperlihatkan alat kelaminnya sedangkan Terdakwa mengangkat sarung yang terdakwa gunakan dan tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi RAHMI MAULINA, terdakwa merekam layar panggilan video dan terdakwa simpan di album 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe CPH2185 warna putih;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 ketika hubungan Terdakwa dengan Saksi RAHMI MAULINA renggang dan karena terdakwa tidak ingin pisah dari Saksi RAHMI MAULINA lalu Terdakwa mengancam Saksi RAHMI MAULINA jika tidak baikan dengan Terdakwa maka terdakwa akan menyebarkan video Saksi RAHMI MAULINA yang sedang telanjang, akan tetapi karena tidak dihiraukan oleh Saksi RAHMI MAULINA, terdakwa melakukan tangkapan layar (Screenshoot) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe CPH2185 warna putih pada video Saksi RAHMI MAULINA yang sedang telanjang, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa mengirim video dan tangkapan layar Saksi RAHMI MAULINA yang sedang telanjang melalui pesan langsung (Direct Message) Instagram ke akun instagram Saksi ASRI SOFIA, Saksi MERI HANDAYANI, Saksi T.MISWAR dengan menggunakan akun Instagram milik Terdakwa yang bernama saksimata62022, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 terdakwa mengunggah video dan tangkapan layar Saksi RAHMI MAULINA yang sedang telanjang ke cerita Instagram (story) akun milik Terdakwa dengan nama akun saksimata62022 yang saat itu juga dilihat oleh Saksi ASRI SOFIA kemudian memberitahukan kepada Saksi RAHMI MAULINA lalu Saksi ASRI SOFIA bersama dengan Saksi RAHMI MAULINA menuju ke Polsek Meureubo untuk melaporkan kejadian yang Saksi RAHMI MAULINA alami.-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi |