Dakwaan |
- Dakwaan
KESATU
Bahwa Terdakwa Sariati Binti Alm. M. Ali pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Putroe Ijo Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari pada hari Minggu Tanggal 28 Juli 2024 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Putroe Ijo Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghadiri acara pernikahan dan sekira pukul 14.00 Wib saat Terdakwa ingin pulang, Terdakwa bertemu dengan Saksi Nazariah Binti Kamaruddin yang sedang berfoto di foto boots bersama dengan Saksi Wini Kartika, Saksi Yuliana dan Saksi Rahmi Ulfa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Nazariah Binti Kamaruddin dan mengatakan “Nyoe Pat Loen”, selanjutnya Terdakwa memegang tangan Saksi Nazariah Binti Kamaruddin agar turun dari foto boots dengan maksud ingin mengajak Saksi Nazariah Binti Kamaruddin untuk bicara dikarenakan Terdakwa menganggap bahwa Saksi Nazariah Binti Kamaruddin sering mengumpat Terdakwa, namun Saksi Nazariah Binti Kamaruddin tidak merespon sehingga Terdakwa menampar Saksi Nazariah Binti Kamaruddin sebanyak 1 (satu) kali dipipi sebelah kiri dan karena terkejut Saksi Nazariah Binti Kamaruddin melempar Handphone miliknya ke bawah;
- Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Nazariah Binti Kamaruddin mengalami trauma dan memar dibagian pipi sebelah kiri yang membutuhkan waktu sekitar 1 (satu) hari untuk sembuh;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/31/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Desra Erwin Aiyuzi selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar disertai merah pada pipi kiri jarak satu Centimeter dari sudut luar mata kiri dengan ukuran empat Centimeter kali empat Centimeter.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Sariati Binti Alm. M. Ali pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Putroe Ijo Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari pada hari Minggu Tanggal 28 Juli 2024 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Putroe Ijo Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghadiri acara pernikahan dan sekira pukul 14.00 Wib saat Terdakwa ingin pulang, Terdakwa bertemu dengan Saksi Nazariah Binti Kamaruddin yang sedang berfoto di foto boots bersama dengan Saksi Wini Kartika, Saksi Yuliana dan Saksi Rahmi Ulfa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Nazariah Binti Kamaruddin dan mengatakan “Nyoe Pat Loen”, selanjutnya Terdakwa memegang tangan Saksi Nazariah Binti Kamaruddin agar turun dari foto boots dengan maksud ingin mengajak Saksi Nazariah Binti Kamaruddin untuk bicara dikarenakan Terdakwa menganggap bahwa Saksi Nazariah Binti Kamaruddin sering mengumpat Terdakwa dan merasa tersindir dengan status WhatsApp Saksi Nazariah Binti Kamaruddin, namun Saksi Nazariah Binti Kamaruddin tidak merespon Terdakwa sama sekali sehingga Terdakwa menampar Saksi Nazariah Binti Kamaruddin sebanyak 1 (satu) kali dipipi sebelah kiri dan karena terkejut Saksi Nazariah Binti Kamaruddin melempar Handphone miliknya ke bawah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memaki Saksi Nazariah Binti Kamaruddin dengan mengatakan “lonte, ase, tukang toh aneuk bajeng, tukang toh aneuk ramjadah” kepada Saksi Nazariah Binti Kamaruddin, selanjutnya saksi Wini Kartika dan saksi Yuliana datang untuk melerai;
- Bahwa Terdakwa kembali mendekati Saksi Nazariah Binti Kamaruddin dan mengatakan “Ka jak lapor ju lon tanggung jaweb na peng lon” kepada saksi Nazariah Binti Kamaruddin, selanjutnya saksi Rini datang dan mengatakan kepada Terdakwa “Mak Biet pu le peget male kalau mau kelaik pergi kelapangan”.
- Bahwa akibat dari Penghinaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Nazariah Binti Kamaruddin mengalami trauma karena kejadian tersebut mencemarkan nama baik Saksi Nazariah Binti Kamaruddin;
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana. |