Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
MEHDY MAHDAVIQIA Bin ASMADI BADRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 301/L.1.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEHDY MAHDAVIQIA Bin ASMADI BADRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Mehdy Mahdaviqia Bin Asmadi Badrun pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di kamar dalam rumah Sdr. Usnu (DPO) yang berada di Gampong Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, sebagaimana ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Terdakwa pergi menghadiri Takziah di Gampong Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda/Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi:  BL. 4429 VAO, Nomor Rangka: MH1JMF217SK510087, Nomor Mesin: JMF2E, milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, di tempat takziah tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. Usnu (DPO), yang kemudian mengajak Terdakwa untuk pergi mengambil Narkotika jenis Sabu di Gampong Kubang Gajah, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dengan imbalan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Usnu berangkat menuju Gampong Kubang Gajah, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, dalam perjalanan Terdakwa mendengar Sdr. Usnu menghubungi seseorang melalui telepon seluler dengan mengatakan “saya pergi ke sana sekarang”, namun Terdakwa tidak mengetahui identitas orang yang dihubungi tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 21.45 WIB, setibanya Terdakwa dan Sdr. Usnu di MIN Gampong Kubang Gajah, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Sdr. Usnu kembali menghubungi seseorang melalui telepon seluler untuk membertitahukan bahwa Terdakwa dan Sdr. Usnu sudah berada dilokasi yang telah ditentukan, kemudian Sdr. Usnu meminta Terdakwa menunggu, sementara Sdr. Usnu berjalan kaki menuju gerbang sekolah dan bertemu dengan seorang laki-laki yang telah menunggu di lokasi tersebut, yang identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa, tidak berselang lama Sdr. Usnu kembali, dan selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Usnu langsung meninggalkan lokasi tersebut dan pergi menuju rumah Sdr. Usnu yang berlokasi di Gampong Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 22.10 WIB, sesampainya di rumah Sdr. Usnu, Terdakwa masuk ke dalam kamar Sdr. Usnu, dan Terdakwa baru mengetahui bahwa Sdr. Usnu telah memperoleh Narkotika jenis Sabu setelah Sdr. Usnu mengeluarkan 1 (satu) kotak rokok Essy yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis Sabu, dari kantong sebelah kanan yang digunakan oleh Sdr. Usnu, selanjutnya Terdakwa melihat Sdr. Usnu memisahkan Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi paket-paket kecil, namun Terdakwa tidak mengetahui jumlah paket yang dihasilkan;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di kamar didalam rumah Sdr. Usnu, Terdakwa ditawari oleh Sdr. Usnu untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu dengan imbalan uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, selanjutnya Sdr. Usnu menyampaikan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut akan diantarkan kepada Sdr. Kribo (DPO) di wilayah Alue Peunyareng (Alpen) Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan petunjuk lanjutan yang akan diberikan kemudian. Setelah itu, Sdr. Usnu menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam bok depan sepeda motor milik Terdakwa, dan berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan;
  • Bahwa sekira pukul 02.45 WIB, Terdakwa tiba di wilayah Alue Peunyareng (Alpen) Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Usnu melalui 1 (satu) unit telepon seluler merek ZTE dengan nomor IMEI: 863129076826224 berwarna Hitam, untuk menanyakan instruksi lebih lanjut terkait pengantaran Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Sdr. Usnu mengarahkan Terdakwa untuk menunggu di Gapura Perumahan ADB I yang berada di Gampong Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dan tiba dilokasi sekira pukul 02.50 WIB;
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. Kribo di Gapura Perumahan ADB I yang berada di Gampong Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat datang dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan/penggeledahan, Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam bok depan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui kepada petugas Satresnarkoba bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam dalam Menerima, Perantara dalam jual beli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai serta Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 225/60049/2025 pada tanggal 01 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang Pegadaian menyatakan, barang bukti berupa 3 (tiga) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Mehdy Mahdaviqia Bin Asmadi Badrun dengan berat Bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram dan Berat Nettonya yaitu 1,01 (satu koma nol satu) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 7549/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram milik Terdakwa Mehdy Mahdaviqia Bin Asmadi Badrun adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Mehdy Mahdaviqia Bin Asmadi Badrun pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Gapura Perumahan ADB I yang berada di Gampong Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Sdr. Mehdy diduga memiliki Narkotika jenis Sabu di Gampong Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L menuju lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. Kribo di Gapura Perumahan ADB I yang berada di Gampong Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat datang dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan/penggeledahan, Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam bok depan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui kepada petugas Satresnarkoba bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam dalam Menerima, Perantara dalam jual beli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai serta Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 225/60049/2025 pada tanggal 01 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang Pegadaian menyatakan, barang bukti berupa 3 (tiga) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Mehdy Mahdaviqia Bin Asmadi Badrun dengan berat Bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram dan Berat Nettonya yaitu 1,01 (satu koma nol satu) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 7549/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram milik Terdakwa Mehdy Mahdaviqia Bin Asmadi Badrun adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya