| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.25/3967/2/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat tanggal 23-02-2018 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatanhukum;
 3. MenyatakandemihukumTERGUGAT telahwanprestasi.
 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 136.733.978,- (Seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah)secaratunaidanseketika;
 5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
 a. SertifikatNo:21tanggal6-12-2006atasnamaHerman;
 b. Akta Jual Beli No: 11/VI-AL/2017 tanggal 9-2-2017 atas nama Herman;
 6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan
 penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutangTERGUGAT;
 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatanpelaksanaanputusanini;
 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipunadakeberatan;
 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
 II. SUBSIDAIR
 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoetbono).
   |