Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2022/PN Mbo | ANWAR Bin NYAK LAM | 1.BUPATI ACEH BARAT 2.UNIVERSITAS TEUKU UMAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Des. 2022 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2022/PN Mbo | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter Persegi), yang terletak di Gampong Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa:
merupakan tanah hak milik Penggugat yang sah;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu untuk tanah seluas 40.000 M2 dikalikan dengan harga Rp. 30.000 = Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan untuk tanaman diperhitungkan dengan hasil bersih sebesar Rp 1.101.800.000,- (satu milyar seratus satu juta delapan ratus ribu Rupiah), sebagaimana dalam rincian pada Posita angka 2.3 romawi (i);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah); 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dalam Petitum angka 5 dan 6, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat; dan 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |