Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2021/PN Mbo Risnanda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Risnanda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.

2. Menetapkan bahwa di Leuhan, Kabupaten Aceh Barat pada Tanggal 13 Maret 2008 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama AGUSNIAR karena sakit dan di kebumikan di TPU Cot Kuta Desa Lapang.

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat untuk mencatat kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama AGUSNIAR tersebut

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Demikian permohonan ini dibuat atas penetapan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak