Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.B/2024/PN Mbo | Faizah, S.H., M.Kn | JOLNAIDI Bin SAMSUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.B/2024/PN Mbo | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2482 /L.1.18/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Warung Kak Ning Gampong Lhok Guci Kec. Pante Ceureumen Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Warung Kak Ning Gampong Lhok Guci Kec. Pante Ceureumen Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Penganiayaan yang menyebabkan luka, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |