| Dakwaan |
Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm. Zakaria pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di kamar 30 Blok A pada Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di kamar 30 Blok A pada Lapas Kelas II B Meulaboh, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yaitu Sdr. Muhib (DPO) memalui handphone Merk Redmi milik Terdakwa dengan tujuan untuk disediakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons dengan memberikan uang muka sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa menyetujui hal tersebut, akan tetapi Terdakwa terlebih dahulu akan menghubungi teman Terdakwa untuk disediakan Narkotika Jenis Sabu tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdri. Wardiana (DPO) melalui handphone untuk disediakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) ons dan Sdr. Wardiana menyetujui hal tersebut dengan memberikan harga senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), namun Terdakwa meminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdri. Wardiana dan akan mengirimkan sisanya yaitu uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) jika Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah berapa pada Sdr. Muhib;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Muhib melalui handphone dengan mengatakan jika Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa meminta untuk menambahkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos kirim, kemudian Terdakwa meminta Sdr. Muhib untuk mengirimkan uang muka yang telah dijanjikan ke akun dana milik Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Muhib melalui handphone dengan tujuan akan mengirimkan uang muka tersebut dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan Akun Dananya dan Terdakwa langsung mengirimkan akun Dana atas nama Muhammad Yuni Safrizal tersebut ke Sdr. Muhib;
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.20 WIB setelah Terdakwa memastikan uang tersebut telah masuk ke akun dana milik Terdakwa atas nama Muhammad Yuni Safrizal dan Terdakwa langsung mengirimkan uang tersebut ke akun dana milik Sdri. Wardiana, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdri. Wardiana melalui handphone dengan tujuan untuk mengkonfirmasikan jika uang tersebut telah dikirim ke akun dana milik Sdri. Wardiana dan Terdakwa juga mengatakan jika Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diambil oleh seseorang pada keesokan harinya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah (dalam penuntutan terpisah) melalui handphone yang berada di Kota Banda Aceh dan mengatakan akan pergi melihat/menjenguk Terdakwa di Lapas Kelas II B Meulaboh pada keesokan harinya;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah melaui handphone dengan tujuan meminta tolong kepadanya untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) ons pada Sdri. Wardiana dan membawanya ke teman Terdakwa di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah akan memberikan upah senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi Terdakwa mengirimkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah untuk uang ongkos mobil dan uang makan dijalan dan sisanya akan Terdakwa berikan apabila Narkotika Jenis Sabu Tersebut telah diterima oleh teman Terdakwa dan Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah menyetujuinya;
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah melalui handphone dengan mengkonfirmasi keberangkatannya;
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihampiri oleh petugas Lapas Kelas II B Meulaboh dan membawa Terdakwa ke ruangan P2U, pada saat Terdakwa tiba di P2U Terdakwa melihat petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat dan selanjutnya Petugas Sat Resnarkoba mengamankan 1 (satu) unit Hp Merk Redmi warna Hitam milik Terdakwa, kemudian petugas sat resnarkoba membawa Terdakwa ke Polres Aceh Barat dan sesampai nya di Polres Aceh Barat Terdakwa melihat Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah yang sudah duluan di tangkap beserta barang bukti 1 (satu) Kotak Kue yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang temukan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah Sdr. Muhib di Gampong Simpang Peut Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa mengakui kepada petugas resnarkoba bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah Milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui kepada petugas resnarkoba bahwa Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Muhib di Gampong Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 187/60049/2025 pada tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Zulfikar Bin Syahlan Basyah dan Terdakwa Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm Zakaria dengan berat Bruto 102,59 (seratus dua koma lima puluh sembilan) gram dan Berat Nettonya yaitu 98,5 (Sembilan puluh delapan koma lima) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 5440/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Zulfikar Bin Syahlan Basyah dan Terdakwa Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm Zakaria adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm. Zakaria pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihampiri oleh petugas Lapas Kelas II B Meulaboh dan membawa Terdakwa ke ruangan P2U, pada saat Terdakwa tiba di P2U Terdakwa melihat petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat dan selanjutnya Petugas Sat Resnarkoba mengamankan 1 (satu) unit Hp Merk Redmi warna Hitam milik Terdakwa, kemudian petugas sat resnarkoba membawa Terdakwa ke Polres Aceh Barat dan sesampai nya di Polres Aceh Barat Terdakwa melihat Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah (dalam penuntutan terpisah) yang sudah duluan di tangkap beserta barang bukti 1 (satu) Kotak Kue yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang temukan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah Sdr. Muhib di Gampong Simpang Peut Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa mengakui kepada petugas resnarkoba bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah Milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui kepada petugas resnarkoba bahwa Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Muhib (DPO) di Gampong Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 187/60049/2025 pada tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah dan Terdakwa Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm Zakaria dengan berat Bruto 102,59 (seratus dua koma lima puluh sembilan) gram dan Berat Nettonya yaitu 98,5 (Sembilan puluh delapan koma lima) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 5440/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Saksi Zulfikar Bin Syahlan Basyah dan Terdakwa Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm Zakaria adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |