| Dakwaan |
- Dakwaan
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Mahidin Bin Alm M. Latif pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di sebuah kedai kosong yang terletak di pinggir jalan Gampong Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, sebagaimana ketentuan pasal 165 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Beat, Nomor Polisi: BL 5792 EN, Nomor Rangka: MH1JFP117FK877210, Nomor Mesin: JFP1E1864623, warna Hitam, dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat menuju Kabupaten Nagan Raya, untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Romi (DPO);
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, setibanya Terdakwa di Gampong Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Terdakwa duduk dan menunggu di sebuah kedai kosong di pinggir jalan dan menghubungi Sdr. Romi melalui 1 (satu) unit telepon seluler merek Realme dengan nomor IMEI: 860139051918436 berwarna Hitam, untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian Sdr. Romi menyetujui permintaan tersebut dan menyatakan akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di sebuah kedai kosong yang terletak di pinggir jalan Gampong Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Romi yang dilakukan dengan cara, Sdr. Romi datang menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) kotak rokok Magnum yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. Romi sebagai pembayaran, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dan tiba di rumah Terdakwa sekira pukul 20.30 WIB;
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat dengan mengendarai Sepeda Motor Merek Beat dari rumah Terdakwa menuju Gampong Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, untuk minum kopi dengan membawa 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang disimpan Terdakwa di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat di pinggir jalan di Gampong Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat saat dalam perjalanan pulang menuju rumah Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan/penggeledahan badan, Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa mengakui kepada petugas Satresnarkoba bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 222/60049/2025 pada tanggal 04 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang Pegadaian menyatakan, barang bukti berupa 3 (tiga) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Mahidin Bin Alm M. Latif dengan berat Bruto 2,00 (dua koma nol) gram dan Berat Nettonya yaitu 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 7553/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram milik Terdakwa Mahidin Bin Alm M. Latif adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Mahidin Bin Alm M. Latif pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di pinggir jalan di Gampong Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari Sdr. Romi (DPO), bertempat di sebuah kedai kosong yang terletak di pinggir jalan Gampong Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dan tiba di rumah Terdakwa sekira pukul 20.30 WIB di Dusun Manggis, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang berada di rumahnya, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Beat, Nomor Polisi: BL 5792 EN, Nomor Rangka: MH1JFP117FK877210, Nomor Mesin: JFP1E1864623, warna Hitam, berangkat menuju Gampong Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, untuk minum kopi, dengan memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 2,00 (dua koma nol) gram dan Berat Netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram yang terdapat dalam 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat di pinggir jalan di Gampong Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat saat dalam perjalanan pulang menuju rumah Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan/penggeledahan badan, Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa mengakui kepada petugas Satresnarkoba bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 222/60049/2025 pada tanggal 04 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang Pegadaian menyatakan, barang bukti berupa 3 (tiga) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Mahidin Bin Alm M. Latif dengan berat Bruto 2,00 (dua koma nol) gram dan Berat Nettonya yaitu 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 7553/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram milik Terdakwa Mahidin Bin Alm M. Latif adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|