Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2025/PN Mbo 1.dr. LOLI WULANDARI
2.IQBAL TAWAKAL
3.IQRAMULLAH
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. LOLI WULANDARI
2IQBAL TAWAKAL
3IQRAMULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JULIANDA, S.H.dr. LOLI WULANDARI
2JULIANDA, S.H.IQBAL TAWAKAL
3JULIANDA, S.H.IQRAMULLAH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik  ;
  3. Memerintahkan Terlawan untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan :
  4. Sebidang tanah seluas 90 M2 berikut bangunan ruko diatasnya yang ter- letak di jalan lintas Meulaboh - Banda Aceh, Desa Keude Teunom, Kec. Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dh. Aceh Barat, Propinsi Aceh dh. Daerah Istimewa Aceh sesuai SHM No. 13 Tanggal 13 Mei 1997 An. Bahari ;
  5. Sebidang tanah seluas 96 M2 berikut bangunan ruko diatasnya yang ter- letak di jalan lintas Meulaboh - Banda Aceh, Desa Keude Teunom, Kec. Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dh. Aceh Barat, Prop. Aceh dh. Nanggroe Aceh Darussalam sesuai SHM No. 22 Tanggal 13 Mei 1997 An. Bahari ;
  6. Sebidang tanah seluas 91 M2 berikut bangunan ruko diatasnya yang ter- letak di jalan lintas Meulaboh - Banda Aceh, Desa Keude Teunom, Kec. Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dh. Aceh Barat, Prop. Aceh dh. Nanggroe Aceh Darussalam sesuai SHM No. 13 Tanggal 13 Mei 1997 An. Bahari ;
  7. Sebidang tanah seluas 5.849 M2 yang terletak di jalan lintas Meulaboh - Banda Aceh, Desa Keude Teunom, Kec. Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dh. Aceh Barat, Propinsi Aceh dh. Daerah Istimewa Aceh sesuai SHM No. 02 Tanggal 27 Juni 1995 An. Bahari ;
  8. Sebidang tanah seluas 3.000 M2 yang terletak di jalan lintas Meulaboh - Banda Aceh, Desa Keude Teunom, Kec. Teunom, Kabupaten Aceh Jaya dh. Aceh Barat, Propinsi Aceh dh. Daerah Istimewa Aceh sesuai SHM No. 1 Tanggal 27 Juni 1995 An. Bahari ;

Semuanya atas nama Bahari, sebelum Terlawan memberikan informasi konkrit terkait kredit debitur ayahnya almarhum Bahari Bin Jauhari Idris berikut memenuhi semua kriteria tahapan - tahapan persyaratan lelang eksekusi Hak Tanggungan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah serta Benda - Benda yang berkaitan dengan Tanah serta aturan perundang-undangan terkait lainnya ;

  1. Menyatakan hutang debitur almarhum Bahari Bin Jauhari Idris pada Terlawan telah tuntas menurut hukum ;
  2. Menghukum Terlawan mengembalikan jaminan lunas dan roya atas seluruh Hak Tanggungan debitur Bahari Bin Jauhari Idris yang masih berada dalam penguasaan Terlawan ;
  3. Menghukum Terlawan untuk patuh dan taat terhadap putusan Pengadilan  ;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan akibat gugatan perlawanan ini  ;
  5. Apabila Pengadilan Negeri Meulaboh berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum  ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak