Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Amirul Mukminin Bin Suhardi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 bertempat di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Meulaboh yang beralamat di Jalan Bakti Pemuda No. 75 Gampong Drien Rampak Kec Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai pakaian jabatan palsu” yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 Wib saat terdakwa berjalan kaki melewati Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Meulaboh yang beralamat di Jalan Bakti Pemuda No. 75 Gampong Drien Rampak Kec Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang yang berada di sekolah tersebut kemudian terdakwa memasuki lingkungan Sekolah Luar Biasa (SLB) tersebut melalui belakang lalu terdakwa mengintip ke dalam lewat jendela ruangan kemudian di gudang penyimpanan barang inventaris milik SLB Negeri Meulaboh terdakwa melihat barang-barang yang berharga namun gudang tersebut dalam keadaan terkunci dengan gembok kemudian terdakwa menemukan sebuah obeng selanjutnya obeng tersebut terdakwa gunakan untuk merusak gembok gudang dengan cara mencongkelnya kemudian setelah terbuka terdakwa memasuki gudang penyimpanan barang inventaris tersebut kemudian terdakwa mengeluarkan barang-barang yang ada didalamnya diantaranya 1 (satu) set Alat Musik Drum Merk Rolling, 1 (satu) unit Alat musik Keyboard merk Yamaha, 3 (tiga) unit layar monitor komputer merk acer, 2 (dua) unit CPU merk acer, 1 (satu) unit sound system merk advance, 1 (satu) buah tabung gas 12 Kg warna biru dan 2 (dua) unit stabilizer komputer kemudian barang-barang tersebut terdakwa simpan disemak-semak yang berada sekitar lk 10 (sepuluh) meter dari SLB Negeri Meulaboh lalu setelah barang-barang tersebut disimpan kemudian terdakwa pulang ke rumah
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 pukul 19.00 Wib terdakwa meminjam becak milik saksi Rizky Dinanda Bin Maturidi dengan alasan mengangkut barang milik orang tua terdakwa kemudian setelah memperoleh becak saksi Rizky Dinanda kemudian terdakwa menuju semak-semak tempat terdakwa menyimpan barang-barang milik SLB Negeri Meulaboh yang sebelumnya terdakwa ambil kemudian terdakwa langsung menaikkan barang-barang berupa 1 (satu) set alat musik drum merk rolling, 1 (satu) unit alat musik keyboard merk yamaha, 1 (satu) unit layar monitor komputer merk acer, 2 (dua) unit CPU merk acer dan 1 (satu) buah tabung gas 12 Kg warna biru ke atas becak sedangkan 2 (dua) unit layar monitor merk Acer, 1 (satu) unit sound system merk Advan dan 2 (dua) unit stabilizer komputer sudah menghilang kemudian barang-barang tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah yang berada di Jalan Purnama Lr Mustajab Gampong Drien Rampak Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat untuk disimpan lalu barang-barang tersebut rencananya akan terdakwa jual namun sebelum laku terjual, terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian yaitu pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) set Alat Musik Drum Merk Rolling, 1 (satu) unit Alat musik Keyboard merk Yamaha, 3 (tiga) unit layar monitor komputer merk acer, 2 (dua) unit CPU merk acer, 1 (satu) unit sound system merk advance, 1 (satu) buah tabung gas 12 Kg warna biru dan 2 (dua) unit stabilizer komputer tidak ada memiliki izin dari pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Meulaboh selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Meulaboh mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------- |