Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan tindakan Tergugat melaksanakan lelang terhadap objek milik Para Penggugat yang dijaminkan pada Hari Selasa, 18 Juli 2023 adalah tindakan perbuatan melawan hukum dan keliru.
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I menghentikan tindakan pelelangan terhadap objek jaminan milik Para Penggugat yakni :
- Objek anggunan sesuai yang tertera pada SHM No. 741 yang terdaftar an. Hendri (Penggugat I) yang terletak di Jalan Geurute, Kelurahan Kuta Padang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Prov. Aceh.
- Objek anggunan sesuai yang tertera pada SHM No. 825 yang terdaftar an. Hendri (Penggugat I) yang terletak di Jalan Manek Roo, Kelurahan Kuta Padang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Prov. Aceh.
- Objek anggunan sesuai yang tertera pada SHM No. 812 yang terdaftar an. Hendri (Penggugat I) yang terletak di Jalan Manek Roo, Kelurahan Kuta Padang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Prov. Aceh.
- Objek anggunan sesuai yang tertera pada SHM No. 45 yang terdaftar an. Sumimi (Penggugat II) dan Objek anggunan sesuai yang tertera pada SHM No. 76 yang terdaftar an. Hendri (Penggugat I) yang terletak di Jalan Umum Meulaboh-Tapaktuan, Desa/Kelurahan Pasi Pinang, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat, Prov. Aceh.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan reskeduling komitmen menyangkut pembayaran cicilan kredit modal kerja yang macet milik Para Penggugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, perlawanan dan kasasi.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.
|