Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Darma Mustika, S.H
ASRI Bin Alm HASBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1447/L.1.18/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI Bin Alm HASBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Asri Bin Alm. Hasbi pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.13 WIB saat Terdakwa berada di warung kopi Simpang Alpen  di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menghubungi Sdr. PAK WEN (DPO) melalui telepon seluler dengan maksud membeli narkotika jenis sabu, kemudian dalam pembicaraan tersebut disepakati harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun karena Terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), maka Terdakwa meminta agar sisa pembayaran sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dijadikan hutang dan akan dibayarkan kemudian apabila Terdakwa telah memiliki uang, dan permintaan tersebut disetujui oleh Sdr. PAK WEN;
  • Bahwa selanjutnya Sdr. PAK WEN mengarahkan Terdakwa untuk melakukan transfer uang, kemudian Terdakwa mencatat data yang diberikan oleh Sdr. PAK WEN menggunakan pulpen lalu menyimpan catatan tersebut dan menghapusnya dari telepon seluler miliknya, setelah itu Terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya guna melakukan transfer uang kepada Sdr. PAK WEN;
  • Bahwa sekira pukul 02.13 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. PAK WEN dan memberitahukan bahwa uang telah dikirim beserta bukti transfernya, kemudian Sdr. PAK WEN mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke jalan PDAM arah lapangan tepatnya di jembatan pertama untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di bawah beton jembatan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa pergi menuju jalan PDAM arah lapang dan sesampainya di jembatan pertama Terdakwa melihat 1 (satu) kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih berada di bawah beton jembatan, kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok tersebut dan melihat di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya, setelah itu Terdakwa kembali ke warung kopi Simpang Alpen  untuk mengembalikan sepeda motor milik temannya dan kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki karena rumah Terdakwa tidak jauh dari warung kopi Simpang Alpen ;
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB sesampainya di rumah dan saat itu istri Terdakwa tidak berada di rumah karena sedang berada di rumah orang tuanya di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya, selanjutnya Terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan melihat terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memisahkan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) paket ukuran sedang menjadi 2 (dua) paket kecil dengan menggunakan plastik klip kecil yang sebelumnya telah tersedia di rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut seorang diri di rumahnya dengan menggunakan alat hisap bong yang sebelumnya telah tersedia, dan setelah selesai digunakan Terdakwa menyimpan bong di samping kasur sedangkan sisa narkotika jenis sabu disimpan di bawah bantal tempat tidur;
  • Bahwa sekira pukul 03.30 WIB datang Sdr. Andi (DPO) ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor seorang diri, Kemudian Sdr. Andi meminta narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengatakan tidak menjual narkotika jenis sabu tersebut, lalu Sdr. Andi menawarkan untuk menukarkan narkotika jenis ganja miliknya dengan narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan terhadap tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Sdr. Andi mengeluarkan 1 (satu) bungkus kertas buku yang berisikan narkotika jenis ganja dari kantong celana belakang yang digunakannya dan menyerahkannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima serta menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di bawah bantal tempat tidur lalu menyerahkannya kepada Sdr. Andi, kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Sdr. Andi langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1832/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/60049/2026 pada tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, yaitu :
  • 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu. Memiliki berat bruto 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram dan berat netto 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram;
  • Narkotika jenis ganja yang terdapat daun, ranting, dan biji. Memiliki berat netto 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu dan narkotika jenis ganja tersebut.

------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

SUBSIDIAIR

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Asri Bin Alm. Hasbi pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin serta Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh barat mendapatkan laporan informasi dari masyarakat Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat bahwa terdapat 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sering melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Setelah mendapatkan laporan informasi tersebut, Petugas Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan terhadap informasi dimaksud;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin serta Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh barat berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang berada di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, dan pada saat dilakukan pengeledahan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh barat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kertas buku yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah spet kaca, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan, yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1832/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/60049/2026 pada tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, yaitu :
  • Narkotika jenis ganja yang terdapat daun, ranting, dan biji. Memiliki berat netto 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis ganja tersebut.

------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

dan

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Asri Bin Alm. Hasbi pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin serta Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh barat mendapatkan laporan informasi dari masyarakat Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat bahwa terdapat 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sering melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Setelah mendapatkan laporan informasi tersebut, Petugas Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan terhadap informasi dimaksud;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin serta Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh barat berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang berada di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, dan pada saat dilakukan pengeledahan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh barat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kertas buku yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah spet kaca, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan, yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1832/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/60049/2026 pada tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, yaitu :
  • 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu. Memiliki berat bruto 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram dan berat netto 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Asri Bin Alm. Hasbi pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib dan 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahuna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengunakan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam spet kaca yang terpasang pada alat hisap bong, kemudian dibakar menggunakan korek api dan dihisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan, selanjutnya setelah selesai mengunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasa tenang;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa mengunakan narkotika jenis ganja dengan cara Terdakwa membersihkan narkotika jenis ganja tersebut lalu mencampurkannya dengan rokok merek Marlboro dan melintingnya menggunakan piper menjadi 1 (satu) batang, selanjutnya Terdakwa membakar dan menghisap narkotika jenis ganja tersebut hingga habis. Setelah mengunakan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa merasa senang;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1832/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/60049/2026 pada tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, yaitu :
  • 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu. Memiliki berat bruto 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram dan berat netto 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram;
  • Narkotika jenis ganja yang terdapat daun, ranting, dan biji. Memiliki berat netto 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/50/II/2026/KES tanggal 21 Februari 2026 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Tersangka Asri Bin Alm Hasbi adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu) dan positif mengandung narkotika jenis THC (ganja);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal untuk mengunakan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja.

------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya