Dakwaan |
Menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018, sekira pukul 14.00 Wib, Sdri. YUSNIDAR (Bunda Korban), menelpon Korban yang sedang berada di Subulusalam kalau burung Lovebird milik Korban telah hilang, kemudian Korban pulang ke Meulaboh dan selanjutnya mencari keberadaan Burung Lovebird milik korban yang hilang dan mendapatkan Infomasi dari Sdr IS BAUL FAJRI (kawan korban) sesama memelihara / pencinta burung bahwa pernah melihat pelaku AMIRUDDIN ada membawa pulang sangkar burung ke Perumahan Relokasi Padang Seurahet Gp. Blang Beurandang Kec Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian korban bersama ISBAHUL FAJRI, menyelidiki kerumah pelaku, selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2018, sekira pukul 22.00 Wib, setibanya menemukan burung Lovebird milik korban dirumah pelaku tersebut, lalu korban bersama ISBAHUL FAJRI membawa pelaku AMIRUDDIN ke Polsek Johan Pahlawan guna Pengusutan lebih lanjut dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan 2.000.000,- (dua juta rupiah), akan tetapi apabila burung tersebut bila dijual kepada sesama Pecinta Burung maka nilainya bisa bernilai Rp. 15. 000.000, - (lima belas juta rupiah). |