Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Mbo Eka Safitri, S.H BAHRIMUDDIN Bin Alm. IDRIS SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2389/L.1.18/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRIMUDDIN Bin Alm. IDRIS SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Bahrimuddin Bin Alm. Idris Sulaiman pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ujong beurasok Desa Lapang Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB melihat saksi Zulkifli bin Nadruddin yang sedang mendirikan teratak untuk kegiatan kampanye yang dilaksanakan di depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Barat yang beralamat di Jalan Ujong beurasok Desa Lapang Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat kemudian terdakwa menghampiri saksi Zulkifli untuk memindahkan teratak tersebut ke tempat lain, dikarenakan terdakwa bukan orang yang memesan teratak sehingga saksi Zulkifli tidak memperdulikannya sehingga terdakwa emosi dan langsung memukul saksi Zulkifli dengan cara terdakwa meninju saksi Zulkifli dibagian wajah tepatnya dibagian mata kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa meninju bagian kepala saksi Zulkifli secara bertubi-tubi yang sudah tidak dapat saksi Zulkifli ingat berapa banyak pukulan sehingga mata sebelah kiri saksi Zulkifli mengeluarkan darah;

- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Zulkifli mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/56/XII/2024 tanggal 18 November 2024, yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh ditantatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Jundi Rahmadhanif dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan: 1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan umum baik; 2. Pada tubuh korban ditemukan: a. Luka robek dibawah pinggir mata kiri dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter yang telah dijahit sebelumnya sebanyak dua jahitan di klinik. b. Luka lembam keungungan di kelopak mata bawah sebelah kiri dengan ukuran tiga kali dua centimeter. c. Pendarahan tidak aktif di mata kiri dengan ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter. d. Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium. e. Terhadap korban dilakukan pengobatan dan dipulangkan. Kesimpulan: Bahwa luka tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan namun tidak mengganggu korban melakukan pekerjaan seharihari.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya