| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
Bahwa Terdakwa Yunizan Bin Alm. Rustam pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, bertempat di SPBU Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 6,95 (enam koma Sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 4 (empat enam) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di SPBU Suak Raya yang beralamat di Gampong Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa duduk bersama dengan temannya yang bernama sdr. Muklis (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan apa ada persedian narkotika jenis ganja dan apabila ada Terdakwa beli sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian sdr. Muklis mengatakan ada persedian narkotika jenis ganja lalu sdr. Muklis mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celananya kemudian sdr. Muklis mengambil sebagian narkotika jenis ganja tersebut lalu dimasukkan ke dalam kertas, kemudian sdr. Muklis memberikannya kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada sdr. Muklis dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kedalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan lalu pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 1830/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R.Fani Miranda, S.T.,M.Si. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Yunizan Bin Alm. Rustam adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 16/60049/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang terdapat daun, ranting dan biji dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto seluruhnya 6,95 (enam koma Sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 4 (empat enam) gram.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Yunizan Bin Alm. Rustam pada Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 21.15 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Gampong Ujung Nga Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengausai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 6,95 (enam koma Sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 4 (empat enam) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik, Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L bersama dengan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada diatas sepeda motor Honda Beat BL 3552 EBA yang Terdakwa peroleh dari gadai tanpa dilengkapi surat. Selanjutnya personil melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibalut dengan kertas yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, ranting, dan biji dalam keadaan lembab yang merupakan milik terdakwa ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Gampong Ujung Nga Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk diminta keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengausai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 1830/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R.Fani Miranda, S.T.,M.Si. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Yunizan Bin Alm. Rustam adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 16/60049/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang terdapat daun, ranting dan biji dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto seluruhnya 6,95 (enam koma Sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 4 (empat enam) gram.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa Yunizan Bin Alm. Rustam pada hari Senin tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di Gampong Alue Lhok Kec. Bubon Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Alue Lhok Kec. Bubon Kab. Aceh Barat, Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan di dinding dapur rumah Terdakwa lalu Terdakwa menuju ke belakang rumah terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis ganja, dengan cara Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis ganja lalu Terdakwa melinting dengan menggunakan rokok daun kemudian Terdakwa menghisap secara perlahan-lahan sampai habis. Kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan lalu Terdakwa pergi bekerja sebelum dilakukan penangkapan oleh Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat;
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa juga telah menggunakan narkotika jenis ganja bertempat di belakang rumah Terdakwa yang dilakukan dengan cara Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis ganja lalu Terdakwa melinting dengan menggunakan rokok daun kemudian Terdakwa menghisap secara perlahan-lahan sampai habis;
- Bahwa pada saat selesai menggunakan narkotika jenis ganja Terdakwa terasa senang dan bersemangat;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk menggunakan narkotika jenis ganja;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 1830/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R.Fani Miranda, S.T.,M.Si. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Yunizan Bin Alm. Rustam adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 16/60049/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang terdapat daun, ranting dan biji dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto seluruhnya 6,95 (enam koma Sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 4 (empat enam) gram;
- Bahwa terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/5/III/2026/KES tanggal 10 Maret 2026 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Yunizan Bin Alm. Rustam adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis THC (Ganja).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |