Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
M. ZAKI SAPUTRA, S.T Bin Alm TAJUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3840/L.1.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ZAKI SAPUTRA, S.T Bin Alm TAJUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa M. ZAKI SAPUTRA, S.T Bin Alm TAJUDDIN pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 19.40 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 bertempat di samping perkarangan rumah di Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2.845,43 gram (dua ribu delapan ratus empat puluh lima koma empat puluh tiga) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa di telfon oleh sdr HABIB (DPO) dan menanyakan dimana ada orang jual ganja dan mau membeli sebanyak 3 (tiga) kilogram, Terdakwa mengatakan tidak tahu, tapi coba Terdakwa tanya dulu sama kawan, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menelfon saksi T. Samsunan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Kabupaten Nagan Raya, dan meminta saksi T. Samsunan untuk mencarikan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram dan berapa harga 1 (satu) kilogramnya, dikarenakan ada kawan terdakwa yang mau membeli ganja tersebut, selanjutnya saksi T. Samsunan mengatakan kepada Terdakwa boleh dengan harga 1 (satu) kilogram ganja sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), dan meminta untuk langsung mengirimkan uangnya agar bisa langsung di beli ganjanya ke Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya. Setelah itu Terdakwa kembali menelfon sdr HABIB dan mengatakan ganja yang ingin dibeli ada sama kawan Terdakwa di Kabupaten Nagan Raya dengan harga 1 (satu) kilogramnya sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu sdr HABIB mengatakan boleh, dan mengirimkan uang DP dulu sebesar Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sisa uangnya akan dibayarkan jika ganjanya sudah diterima oleh sdr HABIB lalu Terdakwa mengiakan hal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menelfon kembali saksi T. Samsunan dan mengatakan mengirimkan DP dulu sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), sisa uangnya sebesar Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa bayarkan setelah ganjanya diterima oleh Terdakwa. Kemudian saksi T. Samsunan mengiakan dan meminta langsung mengirimkan uang DP ke nomor akun dana saksi T. Samsunan, dan sekira pukul 14.24 WIB setelah Terdakwa menerima uang DP dari sdr HABIB sebesar Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di kirim ke Akun Dana Terdakwa, lalu Terdakwa kirim uang DP tersebut kepada saksi T. Samsunan melalui akun Dana Terdakwa ke akun Dana saksi T. Samsunan sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi T. Samsunan menelfon Terdakwa dan meminta untuk mengirimkan Sherlock Rumah Terdakwa  dikarenakan saksi T. Samsunan sudah di daerah kota Meulaboh, setelah Terdakwa mengirimkan Sherlock rumah Terdakwa sekira pukul 19.40 WIB saksi T.Samsunan sampai ke rumah Terdakwa di Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, lalu saksi T. Samsunan mengambil 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dari dalam mobil saksi T. Samsunan lalu di berikan kepada Terdakwa, kemudian ganja tersebut Terdakwa simpan di samping dinding dapur di bagian luar dalam perkarangan rumah.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dan saksi T. Samsunan sedang berbicara di samping rumah tiba-tiba datang beberapa orang petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi T. Samsunan dan petugas sat resnarkoba menemukan 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji yang saksi M. Zaki Saputra simpan di samping dinding dapur di bagian luar dalam perkarangan rumah di Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa bersama dengan saksi T. Samsunan mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut. selanjutnya Terdakwa dan saksi T. Samsunan beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 185/60049/2025 pada tanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik merah besar yang didalamnya terdapat daun yang diduga narkotika jenis Ganja memiliki berat Bruto 2.885 (dua ribu delapan ratus delapan puluh lima) gram dan berat Netto 2.845,43 (dua ribu delapan ratus empat puluh lima koma empat puluh tiga) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5439/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKA apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 54 (Lima puluh empat) gram milik Terdakwa T. Samsunan Bin  T.M Aji Ben dan M. Zaki Saputra, S.T Bin Alm Tajuddin. adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa M. ZAKI SAPUTRA, S.T Bin Alm TAJUDDIN pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di samping perkarangan rumah di Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2.845,43 gram (dua ribu delapan ratus empat puluh lima koma empat puluh tiga) gram  , Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat bahwa ada orang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ganja, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang tersebut Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan Terdakwa dan saksi T. Samsunan di samping perkarangan rumah Terdakwa di Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, sewaktu dilakukan pemeriksaan/pengeledahan, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja yang terdiri dari Ranting, Daun Dan Biji yang di simpan oleh Terdakwa di samping dinding dapur di bagian luar dalam perkarangan rumah, dan diakui kepemilikan oleh Terdakwa M. Zaki Saputra dan saksi T. Samsunan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 185/60049/2025 pada tanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik merah besar yang didalamnya terdapat daun yang diduga narkotika jenis Ganja memiliki berat Bruto 2.885 (dua ribu delapan ratus delapan puluh lima) gram dan berat Netto 2.845,43 (dua ribu delapan ratus empat puluh lima koma empat puluh tiga) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5439/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKA apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 54 (Lima puluh empat) gram milik Terdakwa T. Samsunan Bin  T.M Aji Ben dan M. Zaki Saputra, S.T Bin Alm Tajuddin. adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya