Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat didepan rumah Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus di Lr. Arona Dsn. Ujong Gp. Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 09.15 WIB pada saat Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus sedang duduk dirumah Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus, tiba-tiba Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli menghampiri Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dengan mengatakan jika terdapat limbah cuci piring yang masuk kesaluran Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli dan kemudian Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus pergi membawa alat untuk membersihkan selokan Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli dan pada saat Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus tiba di selokan tersebut Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli tidak memperbolehkan Saksi untuk membersihkannya dan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus langsung kembali kerumah;
- Bahwa Selanjutnya pada saat Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus duduk dipintu depan rumahnya kemudian Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli datang menghampiri Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus sehingga terjadi cekcok/adu mulut antara Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dan Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli dan Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli menarik rambut Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus namun sempat Saksi lepas sehingga Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus terduduk/jongkok serta Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli mempelintir/memutar kebelakang kedua tangan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus sampai jari tangan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus terasa sakit dan bengkak sehingga Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus langsung meminta tolong kepada tetangga Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus yaitu Saksi Rosnilawati Binti Alm. Hasanudin namun Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli melepaskan tangan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dan langsung kembali menarik rambut Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dari belakang sampai Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus jatuh terlentang;
- Bahwa selanjutnya Saksi Rosnilawati Binti Alm. Hasanudin melerai dan membawa Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli kesamping rumah agar tidak berdekatan lagi dengan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus namunTerdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli mengambil sepeda kecil yang terletak disamping rumah Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dan mencoba untuk melemparnya kearah Saksi namun hal tersebut langsung dilerai oleh tetangga Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dan Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifl langsung meletakan sepeda tersebut dan pergi meninggalkan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/19/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Destri Sanghadwi selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tampak adanya kedua tangan bengkak dan sulit digerakkan akibat trauma tumpul, keadaan tersebut mengganggu aktifitas sehari-hari dan membutuhkan pengobatan lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan penunjang foto rontgen manus dextra et sinistra dengan hasil pemeriksaan : tampak ftraktur ar digiti tiga manus dextra, tampak fraktur ar digiti tiga manus manus sanitra.
- Berdasarkan Surat keterangan hasil radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Nomor : 445.2/49/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Destri Sanghadwi selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kesimpulan tampak patah tulang jari tengah tangan sebelah kanan, tampak patah tulang jari tengah tangan sebelah kanan.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat didepan rumah Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus di Lr. Arona Dsn. Ujong Gp. Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan yang menimbulkan rasa sakit terhadap Saksi Korban Utari Arona Binti Alm. M. Kudus, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 09.15 WIB pada saat Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus sedang duduk dirumah Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus, tiba-tiba Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli menghampiri Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dengan mengatakan jika terdapat limbah cuci piring yang masuk kesaluran Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli dan kemudian Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus pergi membawa alat untuk membersihkan selokan Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli dan pada saat Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus tiba di selokan tersebut Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli tidak memperbolehkan Saksi untuk membersihkannya dan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus langsung kembali kerumah;
- Bahwa Selanjutnya pada saat Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus duduk dipintu depan rumahnya kemudian Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli datang menghampiri Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus sehingga terjadi cekcok/adu mulut antara Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dan Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli dan Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli menarik rambut Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus namun sempat Saksi lepas sehingga Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus terduduk/jongkok serta Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli mempelintir/memutar kebelakang kedua tangan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus sampai jari tangan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus terasa sakit dan bengkak sehingga Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus langsung meminta tolong kepada tetangga Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus yaitu Saksi Rosnilawati Binti Alm. Hasanudin namun Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli melepaskan tangan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dan langsung kembali menarik rambut Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dari belakang sampai Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus jatuh terlentang;
- Bahwa selanjutnya Saksi Rosnilawati Binti Alm. Hasanudin melerai dan membawa Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli kesamping rumah agar tidak berdekatan lagi dengan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus namunTerdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifli mengambil sepeda kecil yang terletak disamping rumah Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dan mencoba untuk melemparnya kearah Saksi namun hal tersebut langsung dilerai oleh tetangga Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus dan Terdakwa Yulida Yani Binti Alm. Zulkifl langsung meletakan sepeda tersebut dan pergi meninggalkan Saksi Utari Arona Binti Alm. M. Kudus;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/19/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Destri Sanghadwi selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tampak adanya kedua tangan bengkak dan sulit digerakkan akibat trauma tumpul, keadaan tersebut mengganggu aktifitas sehari-hari dan membutuhkan pengobatan lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan penunjang foto rontgen manus dextra et sinistra dengan hasil pemeriksaan : tampak ftraktur ar digiti tiga manus dextra, tampak fraktur ar digiti tiga manus manus sanitra.
- Berdasarkan Surat keterangan hasil radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Nomor : 445.2/49/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Destri Sanghadwi selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kesimpulan tampak patah tulang jari tengah tangan sebelah kanan, tampak patah tulang jari tengah tangan sebelah kanan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana |