| Dakwaan |
|
------- Menerangkan dengan sebenarnya bahwa Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017 sekira Pukul 15.30 wib saya dihubungi oleh sdr JAUHARI (Satpam PT. Sovfindo) melalui via Handphone bahwa telah diamankan 1 (satu) orang dan 1 unit sepeda motor yang Supra X 125 dengan membawa 3 karung yang berisikan Brondolan sawit yang di curi dari perkebunan milik PT. Socfindo di Blok 92 Perkebunan PT. Socfindo Seumayam dari pelaku pencurian, kemudian saya pergi sendirian ke lokasi tersebut, setibanya dilokasi bahwa benar ada telah diamankan 1 (satu) orang dan 1 unit sepeda motor yang Supra X 125 dengan membawa 3 karung yang berisikan Brondolan sawit yang di curi, dan saya menyuruh sdr SAMIJO untuk membawa telah diamankan 1 (satu) orang dan 1 unit sepeda motor yang Supra X 125 dengan membawa 3 karung yang berisikan Brondolan sawit yang di curi tersebut ke Polsek Darul Makmur, kemudian sdr SAMIJO membawa barang bukti tersebut ke Polsek Darul Makmur untuk di tindak lanjuti.
|
Â
------Atas Kejadian tersebut PT. Socfindo mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah rupiah) berdasarkan harga perkilonya untuk saat ini sebesar Rp. 1.500,- (seribu dua ratus tujuh puluh) perkilonya dengan buah kelapa sawit sebanyak 150 (Seratus lima puluh) kilogram dengan berat (berat rata-rata) pergoni 50 (Lima puluh) kilogram. |