Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2021/PN Mbo Agus Antoni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 05 Jul. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Antoni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil permohonan tersebut yaitu Tanggal, Bulan dan tahun Lahir Pemohon dari 01 Desember 2000 menjadi 09 Agustus 1999 dan Nama Orang Tua Asuh ke Orang Tua Kandung dari NGATIYEM menjadi SAMIANTO sesuai dengan Ijazah yang dimiliki Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, agar dicatat dalam Register yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak