Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa M. Dedi Irawan Bin Mugiono pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 bertempat di Rumah Bibi Terdakwa yang beralamat di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai, namun karena terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Hendrik (DPO) menggunakan Handphone yang berada Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat untuk menawarkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), lalu Hendrik menyetujuinya tetapi akan memberikan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut diterima oleh Hendrik dan uang sisanya akan dilunasi kepada Terdakwa setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut laku terjual;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah bibi Terdakwa yang beralamat di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara datang Edi (DPO) menjumpai Terdakwa, lalu memberikan 1 (satu) bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) ons kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut didalam tas milik Terdakwa untuk dibawa dan diantarkan kepada Hendrik di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Edi menyuruh Terdakwa setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut diberikan kepada Hendrik agar Terdakwa mengambil uang muka sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) lalu menyisihkan jatah untuk Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) supaya di transfer ke rekening milik Edi dan Terdakwa menyetujuinya;
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa di jemput oleh mobil travel lalu berangkat menuju ke Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba dirumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Hendrik menggunakan Handphone untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu pada pukul 15.00 WIB di Pondok yang berada di Jalan Meulaboh – Tutut Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan Hendrik menyetujuinya;
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan Narkotika Jenis Sabu dari dalam tas dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke Pondok yang berada di Jalan Meulaboh – Tutut Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, sesampainya di pondok tersebut Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu dari dalam bungkus plastik besar tersebut untuk di pindahkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik kecil, lalu Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan yang rencananya Narkotika Jenis Sabu tersebut akan Terdakwa dan Hendrik gunakan untuk mencoba sabunya. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan Narkotika Jenis Sabu Terdakwa simpan di bawah Pondok tersebut;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang menunggu Hendrik, datang Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L selaku Petugas Sat Resnarkoba dari Polres Aceh Barat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sewaktu dilakukan penggeledahan, Saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Arif Thawaris menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan di bawah Pondok yang berada di Jalan Meulaboh – Tutut Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda dengan No. Polisi: BL 5032 EAU, No. Rangka: MH1KD1116PK428223, No. Mesin: KD11E1427476 dan Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 656/60049/2024 pada tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bruto 100,55 (seratus koma lima puluh lima) gram dan berat bersih 99,11 (sembilan puluh sembilan koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 486/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.-------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa M. Dedi Irawan Bin Mugiono pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 bertempat di Pondok yang berada di Jalan Meulaboh – Tutut Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L selaku Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki yaitu Terdakwa ada memiliki Narkotika Jenis Sabu, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri Terdakwa maka Saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Arif Thawaris melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 WIB Saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Arif Thawaris berhasil menangkap Terdakwa di pondok yang berada di Jalan Meulaboh -Tutut Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, sewaktu dilakukan pengeledahan, Saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Arif Thawaris menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan di bawah Pondok yang berada di Jalan Meulaboh – Tutut Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda dengan No. Polisi: BL 5032 EAU, No. Rangka: MH1KD1116PK428223, No. Mesin: KD11E1427476 dan Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 656/60049/2024 pada tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bruto 100,55 (seratus koma lima puluh lima) gram dan berat bersih 99,11 (sembilan puluh sembilan koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 486/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |