Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa Aan Maizar Bin Zainuddin pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Pondok Kosong didalam Kebun Sawit Gampong Pasi Jeumpa Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang meminum kopi disebuah warung kopi di Gampong Pasi Jeumpa Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat Terdakwa di hampiri oleh teman Terdakwa yaitu Sdr. Ismail (DPO) dan Sdr. Ismail mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh Sdr. Ismail yang disetujui oleh Terdakwa dan Terdakwa juga menyarankan untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut di sebuah pondok kosong didalam kebun sawit sehingga Terdakwa bersama dengan Sdr. Ismail pergi menuju Pondok tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Ismail;
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Pondok Kosong didalam Kebun Sawit Gampong Pasi Jeumpa Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat Terdakwa melihat Sdr. Ismail sedang menelfon seseorang dan setelah selesai Sdr. Ismail mengatakan kepada Terdakwa jika Teman Sdr. Ismail yang tidak Terdakwa kenal akan menjumpai Sdr. Ismail di pondok tersebut untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu pada Sdr. Ismail;
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB Teman Sdr. Ismail tidak kunjung datang dan Sdr. Ismail meminta tolong kepada Terdakwa untuk memberikan Narkotika Jenis Sabu kepada teman Sdr. Ismail dikarenakan Sdr. Ismail akan kembali ke Gampong Pante Ceureumen untuk bekerja dengan imbalan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri dan Terdakwa menyetujui hal tersebut;
- Bahwa kemudian Sdr. Ismail mengeluarkan 1 (satu) kotak rokok Dji Samsoe yang didalam nya berisikan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk diberikan kepada teman Sdr. Ismail (DPO) dan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dari dalam tas yang digunakan oleh Sdr. Ismail dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah spet kaca dan menyimpannya didalam kotak rokok Dji Samsoe dan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Samsoe tersebut Terdakwa simpan di dalam Kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa di antarkan kembali oleh Sdr. Ismail ke warung kopi di Gampong Pasi Jeumpa Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan untuk menunggu dan dihubungi oleh teman Sdr. Ismail;
- Bahwa sekira pukul 22.15 WIB teman Sdr. Ismail tidak kunjung datang dan menghubungi Terdakwa sehingga Terdakwa memutuskan pulang kerumah Terdakwa dengan berjalan kaki;
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa diamankan oleh petugas dari Sat Res Narkoba dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa para Petugas menemukan 1 (satu) kotak rokok Dji Samsoe yang didalam nya berisikan 1 (satu) buah plastic klip sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah spet kaca, dan 1 (satu) buah mancis dan Terdakwa dibawa oleh Petugas untuk pengusutan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 604/60049/2024 pada tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6882/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa Aan Maizar Bin Zainuddin pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di pinggir jalan Gampong Pasi Jeumpa Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang meminum kopi disebuah warung kopi di Gampong Pasi Jeumpa Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat Terdakwa di hampiri oleh teman Terdakwa yaitu Sdr. Ismail (DPO) dan Sdr. Ismail mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh Sdr. Ismail yang disetujui oleh Terdakwa dan Terdakwa juga menyarankan untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut di sebuah pondok kosong didalam kebun sawit sehingga Terdakwa bersama dengan Sdr. Ismail pergi menuju Pondok tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Ismail;
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Pondok Kosong didalam Kebun Sawit Gampong Pasi Jeumpa Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat Terdakwa melihat Sdr. Ismail sedang menelfon seseorang dan setelah selesai Sdr. Ismail mengatakan kepada Terdakwa jika Teman Sdr. Ismail yang tidak Terdakwa kenal akan menjumpai Sdr. Ismail di pondok tersebut untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu pada Sdr. Ismail;
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB Teman Sdr. Ismail tidak kunjung datang dan Sdr. Ismail meminta tolong kepada Terdakwa untuk memberikan Narkotika Jenis Sabu kepada teman Sdr. Ismail dikarenakan Sdr. Ismail akan kembali ke Gampong Pante Ceureumen untuk bekerja dengan imbalan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri dan Terdakwa menyetujui hal tersebut;
- Bahwa kemudian Sdr. Ismail mengeluarkan 1 (satu) kotak rokok Dji Samsoe yang didalam nya berisikan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk diberikan kepada teman Sdr. Ismail (DPO) dan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dari dalam tas yang digunakan oleh Sdr. Ismail dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah spet kaca dan menyimpannya didalam kotak rokok Dji Samsoe dan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Samsoe tersebut Terdakwa simpan di dalam Kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa di antarkan kembali oleh Sdr. Ismail ke warung kopi di Gampong Pasi Jeumpa Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan untuk menunggu dan dihubungi oleh teman Sdr. Ismail;
- Bahwa sekira pukul 22.15 WIB teman Sdr. Ismail tidak kunjung datang dan menghubungi Terdakwa sehingga Terdakwa memutuskan pulang kerumah Terdakwa dengan berjalan kaki;
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa diamankan oleh petugas dari Sat Res Narkoba dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa para Petugas menemukan 1 (satu) kotak rokok Dji Samsoe yang didalam nya berisikan 1 (satu) buah plastic klip sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah spet kaca, dan 1 (satu) buah mancis dan Terdakwa dibawa oleh Petugas untuk pengusutan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 604/60049/2024 pada tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6882/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa Aan Maizar Bin Zainuddin pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Pondok Kosong didalam Kebun Sawit Gampong Pasi Jeumpa Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 05 November 2024 sekira pukul 16.15 WIB bertempat di sebuah pokdok kosong didalam kebun sawit Gampong Pasi Jeumpa Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat Terdakwa bersama dengan Sdr. Ismail (DPO) menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara pertama Sdr. Ismail mengeluarkan 1 (satu) buah spet kaca, 1 (satu) buah bong yang terbut dari botol merk Aqua sedang yang pada tutupnya telah terpasang 2 (dua) buah pipet plastik, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika Jenis Sabu dari dalam tas yang dibawa oleh Sdr. Ismail kemudian Sdr. Ismail memasang spet kaca pada salah satu ujung pipet plastik dan kemudian Sdr. Ismail masukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di spet kaca kemudian Sdr. Ismail bakar dengan menggunakan mancis dan yang pertama menggunakan yaitu Sdr. Ismail hisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 7 (tujuh) kali hisap dan kemudian Terdakwa sebanyak 5 (li ma) kali hisap dan setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa membuang bong tadi ke dalam parit dibelakang pondok tersebut sedangkan spet kaca dan mancis Terdakwa masukan ke dalam kotak rokok Dji Samsoe dan kotak rokok tersebut Terdakwa simpan dikantong celana depan yang Terdakwa gunakan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 604/60049/2024 pada tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6882/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/228/XI/2024/KES tanggal 06 November 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Aan Maizar Bin Zainuddin adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------- |