Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di Di Jalan Desa Parlimbungan Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat melakukan penganiayaan terhadap Sdra NAWAWI Bin Alm ABDUL RANI dengan menampar pada Pipi kiri dan kanan sebanyak 2 (Dua) kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan korban mengalami nyeri pada saat ditekan pada sudut bibir kiri dan kanan, akan tetapi tidak sampai diopname dirumah sakit dan tidak menghalangi pekerjaan sehari-hari. korban juga tidak ada melakukan pembalasan terhadap tersangka. |