| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki catatan peristiwa penting Pemohon yang sebelumnya tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Ida Maryulis, Lahir tanggal 03 Mei 1983 menjadi Ida Maryulis, Lahir tanggal 03 Mei 1977 sesuai dengan yang tercantum di Akta Kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum;
Subsidair
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh c.q. Hakim Yang Mulia yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |