| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Gampong Teuping Peuraho Kec Arongan Lambalek Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan ) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pengadaian Syariah Meulaboh No. 106/LL-BB.60049/I/2020 tanggal 16 Januari 2020 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Nasrial dan pimpinan cabang Asri Khalidi, SE |