Bahwa terdakwa Feri Akbar Bin Hasbi Ibrahim pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2019 bertempat di Jl. Singgah Mata I Gp. Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh atau Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis metamfetamina (sabu) dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;
Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; |