Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H., M.H.
HENDRA SAPUTRA Bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1251/L.1.18/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SAPUTRA Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Primair

 

Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin MUHAMMAD pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib dan sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menjumpai saksi EPA SUPRIANA Binti Alm SYUKRIADI (dalam penuntutan terpisah) di rumah di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dan mengatakan kepada saksi EPA untuk memberikan sedikit Sabu untuk Terdakwa gunakan, dan Saksi EPA mengatakan bahwa sabunya ada sedikit, sisa yang di gunakan oleh suami Saksi Epa yakni Saksi Zaimaulana Bin Alm Abdul Aziz (dalam penuntutan terpisah). Selanjutnya Terdakwa mengatakan boleh dan nanti akan mengirimkan uang kepada saksi Epa melalui Qris dan saksi Epa mengiakannya sambil Saksi Epa memberikan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan sisa narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa di ruangan tamu di dalam rumah, lalu sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.25 wib Saksi Epa baru pulang ke rumah lalu Terdakwa kembali menjumpai Saksi Epa dan meminta kepada Saksi Epa untuk membuka QRIS, kemudian Saksi EPA membuka dan memperlihatkan QRIS yang terhubung dengan akun slot milik Saksi EPA kepada Terdakwa untuk dilakukan pembayaran.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.29 Wib, Terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut melalui aplikasi DANA miliknya dengan cara mentransfer ke QRIS akun slot milik Saksi Epa sebanyak 2 (dua) kali transaksi masing-masing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah itu Saksi Epa langsung masuk ke dalam kamar rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.45 wib Terdakwa melihat Saksi Firdaus Bin Mawardi (dalam Penuntutan Terpisah) sedang memperbaiki sepeda motornya yang tidak mau menyala di depan perkarangan rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Saksi Epa di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan setelah itu Terdakwa membantu untuk memperbaiki / menyalakan sepeda motor milik Saksi FIRDAUS. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Saksi FIRDAUS menanyakan kepada Terdakwa apakah sudah menggunakan Sabu dan Terdakwa mengatakan belum menggunakan Sabu, lalu Saksi FIRDAUS menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma kepada Terdakwa karena telah membantu menyalakan sepeda motor milik Saksi FIRDAUS, selanjutnya sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam Dompet dan Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1232/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/60049/2026 pada tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. memiliki berat bruto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 09.a/60049/2026 pada tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 1 (satu) spet kaca bekas narkotika jenis sabu. memiliki berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin MUHAMMAD pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin serta petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat memperoleh informasi dari masyarakat Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat mengenai adanya sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin serta petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) orang disebuah rumah yang beralamat di Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yaitu Terdakwa Hendra Saputra Bin Muhammad, Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi (dalam penuntutan terpisah), saksi Zaimaulana Bin Alm Abdul Azib (dalam penuntutan terpisah). Dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol merk Aqua yang terpasang pipet plastik dan spet kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam kamar rumah di dekat Terdakwa duduk dan 1 (satu) Mancis, serta 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa. Terhadap barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, dan berdasarkan pengakuan Terdakwa narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam dompet tersebut diperoleh dari Saksi Firdaus, sedangkan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam spet kaca diperoleh dengan cara membeli dari Saksi Epa Supriana Binti Alm. Syukriadi;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1232/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/60049/2026 pada tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. memiliki berat bruto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 09.a/60049/2026 pada tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 1 (satu) spet kaca bekas narkotika jenis sabu. memiliki berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair

 

Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di Gampong Keude Tanjong Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahuna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 09.30 Wib di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Keude Tanjong Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa membuat Bong dari botol Aqua yang di tutupnya telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet Kaca di dalam kamar rumah, lalu Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut di masukkan kedalam spet Kaca, selanjutnya Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) kali hisap sampai habis, dan adapun 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Aqua yang di tutupnya telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet Kaca telah Terdakwa buang di sungai di belakang rumah orang tua Terdakwa di Gampong Keude Tanjong Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol merk Aqua yang terpasang pipet plastik dan spet kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam kamar rumah di dekat Terdakwa duduk dan 1 (satu) Mancis, yang ditemukan pada saat penangkapan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib tujuannya akan digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1232/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/60049/2026 pada tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. memiliki berat bruto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 09.a/60049/2026 pada tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, 1 (satu) spet kaca bekas narkotika jenis sabu. memiliki berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/15/I/2026/KES tanggal 22 Januari 2026 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin MUHAMMAD adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal untuk mengunakan narkotika jenis sabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya