Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus/2025/PN Mbo | Darma Mustika, S.H | AIDIL CAESARIA AGLIN Bin Alm AGUSNI BA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2025/PN Mbo | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2515/L.1.18/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa Aidil Caesaria Aglin Bin Alm Agusni BA pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Cut Mutia Lorong Delima II Nomor 51 Babussalam Gampong Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.00 WIB Saksi Herry Rinaldy Fahamsyah Bin Alm Djumadi bersama dengan anggota TNI AD lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang pesta Narkoba, selanjutnya Saksi Herry Rinaldy Fahamsyah dan anggota TNI AD lainnya langsung menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut; ? Bahwa sekira pukul 00.30 WIB setibanya Saksi Herry Rinaldy Fahamsyah dan anggota TNI AD lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi Firdaus Bin Ahmadi (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Comodore yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu pada Saksi Firdaus yang sebelumnya Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa dan diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Firdaus, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil milik Yono (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna biru milik Terdakwa, 1 (satu) unit HP merek OPPO warna merah milik Saksi Firdaus yang di temukan di lantai ruang tamu rumah Terdakwa, kemudian Saksi Herry Rinaldy Fahamsyah menemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merek Aqua di halaman rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Firdaus dan barang tersebut di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut. ? Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 052/60049/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Aidil Caesaria Aglin Bin Alm Agusni BA dan Saksi Firdaus Bin Ahmadi memiliki berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram; ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1314/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) milik Terdakwa Aidil Caesaria Aglin Bin Alm Agusni BA dan Saksi Firdaus Bin Ahmadi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa Aidil Caesaria Aglin Bin Alm Agusni BA pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Cut Mutia Lorong Delima II Nomor 51 Babussalam Gampong Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Cut Mutia Lorong Delima II Nomor 51 Babussalam Gampong Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar rumah Terdakwa dengan cara membuat bong terlebih dahulu menggunakan botol air mineral merek Aqua yang dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang pada tutupnya, selanjutnya Terdakwa memasang 2 (dua) buah pipet plastik yang pada salah satu ujungnya Terdakwa pasang spet kaca, lalu Terdakwa memasukan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam spet kaca, setelah itu Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis, kemudian Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 5 (lima) kali dan saat Terdakwa selesai menggunakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa membuang bong tersebut ke halaman rumah Terdakwa ? Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor B/SHPU/48/II/2025/KES tanggal 15 Februari 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Aidil Caesaria Aglin Bin Alm Agusni BA adalah positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu). ? Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 052/60049/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Aidil Caesaria Aglin Bin Alm Agusni BA dan Saksi Firdaus Bin Ahmadi memiliki berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram; ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1314/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) milik Terdakwa Aidil Caesaria Aglin Bin Alm Agusni BA dan Saksi Firdaus Bin Ahmadi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menyalahgunalan Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi diri sendiri. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |