Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2020/PN Mbo 1.Dedi Sahputra, SH. MH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
1.Dendi Kurniawan Bin Mukhtar
2.Yanti Mildasari Binti Alm Hasan Ilyas
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-258/L.1.18/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Sahputra, SH. MH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dendi Kurniawan Bin Mukhtar[Penahanan]
2Yanti Mildasari Binti Alm Hasan Ilyas[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR bersama dengan terdakwa II YANTI MILDASARI Binti Alm. HASAN ILYAS pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Bakti Pemuda Dusun Pulo Gampong Seunebok Kec. Johan pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram dan berat bersih 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pengadaian Syariah Meulaboh No. 081/LL-BB/60049/V/2020 tanggal 05 Mei 2020 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Nasrial dan pimpinan cabang Zefri Andika S, SE, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 16.00 wib, tersangka I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR menelfon teman terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR (nomor HP 082364066309) sdr. WAWAN (DPO), menanyakan sdr. WAWAN sedang berada dimana, kemudian sdr. WAWAN menjawab ia sedang berada di gampong suak puntong Kab. Nagan Raya. Selanjutnya terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR menanyakan kepada sdr. WAWAN apakah narkotika jenis sabu masih ada pada sdr. WAWAN, kemudian sdr. WAWAN menyatakan narkotika jenis sabu masih ada padanya, dan meminta terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR datang ke gampong Suak Puntong Kab. Nagan Raya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.10 wib terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR meminjam sepeda motor temannya yakni sdr. DARMA dan langsung pergi menjumpai sdr. WAWAN. Setibanya di Gampong Suak Puntong, terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR menelpon sdr. WAWAN menyampaikan bahwa ianya sudah tiba di Gampong Suak Puntong Kab. Nagan Raya. Lalu sdr. WAWAN meminta terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR untuk melewati SPBU Suak Puntong sedikit karena sdr. WAWAN sudah menunggu di pinggir jalan. Kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR menjumpai sdr. WAWAN di pinggir jalan Gampong Suak Puntong Kab. Nagan Raya. Selanjutnya sdr. WAWAN menanyakan kepada terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR ingin membeli berapa narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR mengatakan ia memiliki uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan memberikan uang sejumlah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada sdr. WAWAN, kemudian sdr. WAWAN memberikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR. Setelah terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR langsung menuju ke arah Meulaboh; Atau;

Kedua : 

Bahwa ia terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR bersama dengan terdakwa II YANTI MILDASARI Binti Alm. HASAN ILYAS pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Bakti Pemuda Dusun Pulo Gampong Seunebok Kec. Johan pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram dan berat bersih 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pengadaian Syariah Meulaboh No. 081/LL-BB/60049/V/2020 tanggal 05 Mei 2020 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Nasrial dan pimpinan cabang Zefri Andika S, SE,

Ketiga :

Bahwa ia terdakwa I DENDI KURNIAWAN Bin MUKHTAR bersama dengan terdakwa II YANTI MILDASARI Binti Alm. HASAN ILYAS pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Bakti Pemuda Dusun Pulo Gampong Seunebok Kec. Johan pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram dan berat bersih 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pengadaian Syariah Meulaboh No. 081/LL-BB/60049/V/2020 tanggal 05 Mei 2020 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Nasrial dan pimpinan cabang Zefri Andika S, SE,

Pihak Dipublikasikan Ya