Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-LH/2025/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
HARMIZI Bin Alm. M. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-LH/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 168/L.1.18/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMIZI Bin Alm. M. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARMIZI Bin Alm. M DAUD pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di sebuah Rumah Jl. Meulaboh – Tutut Desa Sawang Teubei Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied Petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa Harmizi Bin Alm. M Daud mengantri di SPBU MINI 15.243.033 yang beralamat jalan Meulaboh – Tutut Desa Sawang Teubei Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat menggunakan Mobil milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Type CHARADE G100 Warna Merah dengan Nomor Polisi H 7161 ZY yang telah di modifikasi pada bagian tangki penyimpanan bahan bakar dengan maksud membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang merupakan bahan bakar disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. selanjutnya Terdakwa menuju Pompa pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite nomor 2, kemudian Terdakwa menunjukan Barcode My Pertamina Nopol H 7161 ZY kepada operator petugas pengisan yaitu Saksi ARMARINDA Binti. RIDWAN lalu operator petugas pengisan melakukan scan barcode tersebut dan Barcode tersebut sesuai dengan Nomor polisi mobil yang digunakan oleh Terdakwa selanjutnya operator petugas pengisan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam tangki mobil milik Terdakwa sebanyak  70 (tujuh puluh) liter dengan harga pembelian Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah melakukan pengisian selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teube menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Meulaboh – Tutut Desa Sawang Teubei Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat untuk menyalin BBM tersebut dari tangki modifikasi yang sudah ada keran pembuangannya ke dalam Jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan bantuan selang plastik bewarna merah;
  • Selanjutnya sekira Pukul 20.30 Wib, Terdakwa datang kembali ke SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teube untuk melakukan pengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu berwarna merah yang sama digunakan pada pengisian sebelumnya, selanjutnya Terdakwa langsung menuju Pompa pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite nomor 2, kemudian Terdakwa menunjukan Barcode My Pertamina Nopol H 7161 ZY kepada operator petugas pengisan lalu operator petugas pengisan melakukan scan barcode tersebut dan Barcode tersebut sesuai dengan Nomor polisi mobil yang digunakan oleh Terdakwa selanjutnya  operator petugas pengisan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam tangki mobil milik Terdakwa sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga pembelian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah melakukan pengisian selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teube menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Meulaboh – Tutut Desa Sawang Teubei Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat untuk menyalin BBM tersebut dari tangki modifikasi yang sudah ada keran pembuangannya ke dalam Jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan bantuan selang plastik bewarna merah;
  • Kemudian sekira Pukul 21.00 Wib, Terdakwa datang kembali ke SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teube untuk melakukan pengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu berwarna merah yang sama digunakan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa langsung menuju Pompa pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite nomor 2, kemudian Terdakwa menunjukan Barcode kepada operator petugas pengisan lalu operator petugas pengisan melakukan scan barcode tersebut akan tetapi barcode yang Terdakwa gunakan tidak sesuai dengan nomor polisi mobil yang digunakan oleh Terdakwa, dikarenakan Terdakwa menggunakan Barcode My Pertamina Mobil  Xenia warma silver dengan No Polisi BL 1462 LP, namun operator petugas pengisan melanjutkan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam tangki mobil milik Terdakwa sebanyak 140 (seratus empat puluh) liter dengan harga pembelian Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) setelah melakukan pengisian selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teube tersebut menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Meulaboh – Tutut Desa Sawang Teubei Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat untuk menyalin BBM tersebut dari tangki modifikasi yang sudah ada keran pembuangannya ke dalam Jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan bantuan selang plastik bewarna merah;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Saksi RACHMAD INDRA BUDIMAN Bin ABDULRACHMAN dan Saksi PRATAMA HADIPURWANTO Bin BOIREN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Type CHARADE sedang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teube yang beralamat di Jl. Meulaboh – Tutut Geumpang Km.26 Desa Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat, selanjutnya Saksi RACHMAD INDRA BUDIMAN Bin ABDULRACHMAN dan Saksi PRATAMA HADIPURWANTO Bin BOIREN memastikan Informasi tersebut dan langsung menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi saksi RACHMAD INDRA BUDIMAN Bin ABDULRACHMAN dan saksi PRATAMA HADIPURWANTO Bin BOIREN memantau 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Type CHARADE sedang melakukan pengisian di SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teube, setelah Terdakwa selesai mengisi  Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teube saksi RACHMAD INDRA BUDIMAN Bin ABDULRACHMAN dan saksi PRATAMA HADIPURWANTO Bin BOIREN mengikuti Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa HARMIZI Bin Alm. M DAUD berhenti di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Meulaboh – Tutut Desa Sawang Teubei Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat;
  • Kemudian sekira pukul 21.45 Wib saksi RACHMAD INDRA BUDIMAN Bin ABDULRACHMAN dan saksi PRATAMA HADIPURWANTO Bin BOIREN melakukan serangkaian upaya hukum berupa penangkapan terhadap Terdakwa HARMIZI Bin Alm. M DAUD, pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa HARMIZI Bin Alm. M DAUD sedang menyalin BBM Jenis Pertalite dari Mobil Daihatsu Type CHARADE ke Jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan selang dan pada bagian dalam Mobil Daihatsu Type CHARADE tersebut terdapat 1 (satu) buah tangki yang sudah di modifikasi sehingga sudah tidak sesuai dengan aslinya, hal tersebut digunakan oleh Terdakwa HARMIZI Bin Alm. M DAUD untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teube, selanjutnya saksi RACHMAD INDRA BUDIMAN Bin ABDULRACHMAN dan saksi PRATAMA HADIPURWANTO Bin BOIREN menanyakan dokumen kelengkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite akan tetapi Terdakwa HARMIZI Bin Alm. M DAUD tidak dapat memperlihatkan kepada saksi RACHMAD INDRA BUDIMAN Bin ABDULRACHMAN dan saksi PRATAMA HADIPURWANTO Bin BOIREN , adapun barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Type CHARADE G100, Jenis Mobil Penumpang, Model Sedan,Nomor Rangka JDA000G1100973839,No Mesin 1533242, Warna Merah, No. Pol H 7161 ZY atas nama SUGENG RIYANTOIR.
  • 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) An. SUGENG RIYANTOIR.
  • 1 (satu) buah tangki yang sudah di Modifikasi yang sudah tidak sesuai aslinya yang digunakan oleh Sdr. HARMIZI Bin Alm. M DAUD untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
  • 9 (sembilan) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) Liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
  • 4 (empat) selang yang digunakan Terdakwa HARMIZI Bin Alm. M DAUD untuk menyalin Bahan Bakar Minyak (BBM).

selanjutnya Terdakwa HARMIZI Bin Alm. M DAUD dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teubei Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat, untuk dijual kembali kepada Bang DIN (DPO), per jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga Rp. 370.000,-(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan tindakan Penyimpanan dan Niaga BBM jenis Pertalite tanpa dilengkapi izin kurang lebih sudah 8 (delapan) bulan lamanya dan Terdakwa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU MINI 15.243.033 Sawang Teubei Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Barat tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat oleh Abdul Jalil, ST., Nip. 198008252009041002 dan diketahui oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Barat Fauzi, S.H., barang bukti adalah berupa 9 (sembilan) buah jerigen berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan hasil pengukuran sebagai berikut :

No

No Sampel

Satuan/Jerigen

Volume/liter

Keterangan

1

2

3

01

02

03

1 Jerigen

1 Jerigen

1 Jerigen

34,95

34,99

34,99

 

Rata-rata

34,976

 

Pengambilan sampel sebanyak 3 (tiga) buah jerigen dari jumlah keseluruhan 9 (sembilan) buah jerigen dengan hasil pengukuran rata-rata yaitu 34,976 liter/jerigen, hasil pengukuran keseluruhan yaitu 314,784 (tiga ratus empat belas koma tujuh ratus delapan puluh empat) liter;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium  Forensik No. LAB. : 6799 / KKF / 2024, tanggal 19 November 2024 terhadap barang bukti yang disita dan disisihkan penyidik dari Terdakwa a.n HARMIZI Bin Alm. M Daud untuk maksud menentukan barang bukti adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon dengan hasil sebagai berikut;

No.

Barang Bukti

Jumlah

Organoleptis

Instrument GC-MS

Pengukuran Density (?)

Wujud

Aroma

1.

BB I

2 liter

Cairan hijau bening

Spesifik Hidrokarbon

(+) Bensin

0,7472

Dengan Kesimpulan barang bukti BB I {1 (satu) jerigen warna putih yang berisikan 2 (dua) liter cairan} yang disita dan disisihkan penyidik dari Terdakwa a.n. HARMIZI BIN ALM. M. DAUD adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Bensin.

 

---------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya