Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H
ABD AZIS Bin Alm ALI BASYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3709/L.1.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD AZIS Bin Alm ALI BASYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ABD. AZIS Bin Alm ALI BASYAH Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, bertempat di pinggir jalan di Kec. Beutong Kab. Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nagan Raya namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2)  UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat Netto 3.100 (tiga ribu seratus) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib saat sedang berada di rumah, Terdakwa di hubungi melalui Hand Phone oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. IKI (DPO) di Kabupaten Aceh Barat dan saat itu Sdr. IKI mengatakan kepada Terdakwa ada yang minta ganja 10 (Sepuluh) Kilogram. Kemudian Terdakwa mengatakan kalau 10 (Sepuluh) Kilogram tidak ada yang ada 2 (Dua) Kilogram, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Sdr. IKI untuk menunggu sebentar dan menanyakan kepada teman Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang berada di Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya bernama Sdr. ANTO (DPO) menggunakan Hand Phone Merk Infinix Warna Hitam dan menanyakan ada Ganja 10 (Sepuluh) Kilogram, dan berapa harga 1 (Satu) Kilogram Ganja. Selanjutnya Sdr Anto Mengatakan Kepada Terdakwa yang ada 3 (Tiga) Kilogram, Harga 1 (Satu) Kilogram Rp 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengatakan uang akan diserahkan ketika Terdakwa sudah melihat Ganja tersebut, hal ini dikarenakan yang mau membeli ganja tidak berani memberikan uang kalo tidak ada ganja. Selanjutnya Sdr. Anto mengatakan boleh dan akan menunggu terdakwa di pinggir Jalan Beutong.
  • Bahwa kemudian setelah menutup Telpon, Terdakwa mengambil tas warna hijau Army milik Terdakwa yang Terdakwa gantung di belakang pintu kamar Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa ke Kecamatan Beutong untuk menjumpai Sdr. ANTO dan sesampainya Terdakwa di Kecamatan Beutong sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANTO yang sudah menunggu Terdakwa di pinggir jalan dan saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah kantong plastik warna  biru yang berisikan 3 (tiga) ikat Narkotika jenis ganja, setelah melihat Narkotika jenis ganja tersebut kemudian Terdakwa foto dan Terdakwa kirimkan kepada Sdr. IKI. Selanjutnya setelah Terdakwa kirimkan foto Narkotika jenis ganja Terdakwa langsung menghubungi Sdr. IKI dengan menggunakan Hand Phone Merk Infinix Warna Hitam dan mengatakan Ganjanya sudah ada 3 (Tiga) Kilogram dan Fotonya sudah Terdakwa kirim dan meminta Sdr. Iki mengirim Uang Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ke Akun Dana Terdakwa dengan Nomor 081292458249 Atas Nama Abd. Aziz. Selanjutnya sekira pukul 23.48 Wib masuk uang ke akun DANA Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dikirimkan oleh Sdr. IKI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mengirimkan uang tersebut kepada Sdr. ANTO melalui akun Dana sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayarkan jika sudah berhasil Terdakwa jual kepada Sdr. IKI dengan harga 1 (Satu) Kilogramnya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Setelah mengirimkan uang DP pembelian Narkotika jenis ganja kepada Sdr. ANTO kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang berisikan 3 (tiga) ikat Narkotika jenis ganja tersebut kemudian Terdakwa masukan ke dalam tas warna hijau army yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa duluan, setelah itu Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa ke Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk mengantarkan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. IKI.
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 jam 05.00 wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L di pinggir jalan di Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat berdasarkan info dari masyarakat dan ditemukan narkotika jenis ganja dalam tas warna hijau army milik Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5438/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr.Supiyani, M.Si, dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ABD. AZIS Bin Alm ALI BASYAH adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 188/60049/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (Tiga) Ikat yang diduga Narkotika jenis Ganja yang Terdiri dari Ranting, Daun dan Biji dengan berat Netto seluruhnya 3.100 (tiga ribu seratus) gram.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ABD. AZIS Bin Alm ALI BASYAH pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Pinggir Jalan Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat Netto 3.100 (tiga ribu seratus) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.30 Wib saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki di duga sering menjual dan memiliki narkotika jenis Ganja di Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang tersebut Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan Terdakwa di pinggir jalan di Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, sewaktu dilakukan pemeriksaan/pengeledahan, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hijau Army yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan 3 (tiga) ikat Narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji dalam keadaan lembab yang di simpan di semek-semak di pinggir jalan dekat Terdakwa duduk dan 1 (satu) unit HP merek Infinix Warna Hitam yang di temukan di kursi tempat Terdakwa duduk, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Type : T4G02T31LO M/T dengan nomor Polisi BL 3196 VAL, No.Rangka MH1KD1110PK471183, NO Mesin : KD11E1471183, Warna Hitam yang Terdakwa parkirkan di pinggir jalan dan di akui kepemilikan oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui 3 (tiga) ikat Narkotika jenis ganja didalam tas warna hijau Army adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengausai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5438/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr.Supiyani, M.Si, dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ABD. AZIS Bin Alm ALI BASYAH adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 188/60049/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (Tiga) Ikat yang diduga Narkotika jenis Ganja yang Terdiri dari Ranting, Daun dan Biji dengan berat Netto seluruhnya 3.100 (tiga ribu seratus) gram.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya