Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H., M.H.
HENDRI SYAHPUTRA Bin Alm. ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1568/L.1.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SYAHPUTRA Bin Alm. ZULKIFLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Hendri Syahputra Bin Alm. Zulkifli pada hari Jumat Tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 12.15 WIB bertempat di depan sebuah rumah makan yang beralamat di Jalan sisingamangaraja Desa Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 12.10 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi muhammad syafii berangkat dari pasar yang beralamat di Desa Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda  motor merk Honda Beat warna Magenta Hitam dengan nomor polisi BL 5954 EAE Nomor rangka MHIJM1118HK297714 dan nomor mesin JM11E1289508 atas nama Sudirman Ahmad milik Saksi Rosmanidar Bin Alm. Umar Baki hendak menuju ke tempat kerja Saksi Muhammad Syafii yang beralamat di Desa Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. Kemudian sekira pukul 12.15 WIB pada saat melewati sebuah rumah makan yang berada di Jalan sisingamangaraja Desa Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone Merk Tecno Al Camon 40 warna silver dengan nomor Imei 1 356828591432475 Nomor Imei 2 356828596742001 milik Saksi Riko Setiawan Bin Donal Efendi yang berada pada bagian jok depan sepeda motor yang sedang terparkir didepan rumah makan tersebut. Selanjutnya Terdakwa timbul niat untuk mengambil tanpa izin handphone tersebut lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang sedang dikendarainya lalu Terdakwa menyuruh saksi muhammad syafii untuk mengambil handphone tersebut. Akan tetapi Saksi Muhammad Syafii tidak mau mengambil handphone tersebut sehingga Terdakwa langsung turun dari sepeda motor lalu mengambil handphone Merk Tecno Al Camon 40 warna silver tersebut tanpa izin dari pemiliknya lalu Terdakwa kembali ke sepeda motor dan pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Desa Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk bertemu dengan saksi Deddi Heridha Bin Herman yang merupakan teman Terdakwa lalu Terdakwa menggadaikan handphone tersebut kepada saksi Deddi Heridha dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dengan mengatakan bahwa terdakwa akan segera menebus kembali handphone tersebut sehingga saksi Deddi Heridha yakin dan percaya kepada Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah tersebut kepada Terdakwa dan menerima handphone tersebut;
  • Bahwa Saksi Muhammad Syafii tidak ada membantu maupun memperoleh keuntungan dari perbuatan terdakwa tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan mengambil suatu barang milik orang lain tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik barang yaitu Saksi Riko Setiawan Bin Donal Efendi;
  • Adapun akibat perbuatan Terdakwa, Kerugian yang dialami oleh Riko Setiawan Bin Donal Efendi sebesar Rp. 2.561.500,- (dua juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).

 

Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya