Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga berlaku dan mengikat Surat Perjanjian Pembelian Bon, tertanggal 27 Februari 2024 antara Penggugat dan Tergugat serta surat-surat yang dibuat berdasarkan Surat Perjanjian Pembelian Bon, tertanggal 27 Februari 2024 tersebut;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil dengan rincian:
- Kerugian pokok uang modal kerja sebesar Rp. 252.830.870- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
- Kerugian keuntungan dari pekerjaan hauling yang merupakan hak Penggugat yang tidak Tergugat berikan sejak tanggal 01 Januari 2025 yang terhitung berlaku sampai dengan lunasnya hutang (pengembalian uang pokok modal kerja) Tergugat sampai dengan saat ini dengan rincian per 30 hari 2 X penagihan (invoice), setiap penagihan (invoice) per 2.000 ton, maka dalam waktu 150 hari = 20.000 ton X Rp. 5.000 = Rp. 100.000.000- (seratus juta rupiah).
- Kerugian Immateriil dengan rincian:
Bahwa selama dalam jangka waktu + 6 bulan lamanya Penggugat berupaya menempuh jalan penyelesaian permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat
Besarnya nilai kerugian immaterial ini mencerminkan tekanan psikologis dan beban sosial yang ditanggung oleh Penggugat, termasuk konflik rumah tangga, gangguan terhadap pekerjaan utama, dan hilangnya kepercayaan di lingkungan sosial.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Petitum angka 4 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan atas objek-objek harta milik Tergugat termasuk dan tidak terbatas: Sebidang tanah berdasarkan Akta Pembagian Hak bersama Nomor 207/2008 tanggal 26 Februari 2008 yang dibuat di hadapan PPAT Tueswandi Second Putra, S.H., yang terletak di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh dengan luasan + 1.740 M2 (seribu tujuh ratus empat puluh) dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara:berbatas dengan Rencana Jalan Syarifah L-----------------------------------58 M
- Selatan: berbatas dengan tanah Razali. PR---------------------------------------------58 M
- Timur: berbatas dengan tanah Syarifa Sakinah---------------------------------------30 M
- Barat: berbatas dengan tanah Said Zainuddin----------------------------------------30 M.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
|