| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa KARDIANSYAH PUTRA Bin Alm BANTA KHAIRULLAH pada hariSabtutanggal 20 Februari 2021 sekirapukul 17.00 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di pinggir Jalan Raya Gampong Kulu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipangil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa sisa-sisa padatan berwarna putih didalam sebuah pipa kaca dengan berat keseluruhan (dengan pipa kaca) seberat 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hariSabtutanggal 20 Februari 2021 sekirapukul 17.00 WibterdakwamenghubungiSdr MAKLOT (DPO) dan menanyakankeberadaannyaSdr MAKLOT, kemudianterdakwamemintanarkotikajenissabukepadaSdr MAKLOT dan Sdr MAKLOT menyuruhterdakwauntukmengambilnarkotikajenissabutersebutdengancara di letakkan di pinggir Jalan Raya GampongKulu, KecamatanSeunagan, KabupatenNagan Raya, kemudianterdakwalangsungmenujutempat yang dimaksud dan mengambil 1 (satu) paketnarkotikajenissabu yang sudah di letakkan di pinggir Jalan Raya GampongKulu, KecamatanSeunagan, KabupatenNagan Raya, kemudianterdakwapulangkerumahmertuanya di GampongKuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa pada hariSenintanggal 22 Februari 2021 sekirapukul 19.00 Wibterdakwamerakit bong/ alathisapdidalamkamardirumahmertuanya di GampongKuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat denganmenggunakanbotolkaca dan memasang 2 (dua) buah pipet plastikdiatasnyasertamemasangspetkaca, kemudianterdakwamengambilnarkotikajenissabu yang di dapatdariSdr MAKLOT dan memasukkannarkotikajenissabukedalamspetkacalaluterdakwabakarmenggunakanmancis dan asapnyaterdakwahisapbeberapa kali namunnarkotikajenissabu yang sudahdimasukkankedalamspetkacatersebuttidakterdakwabakar dan hisapsampaihabiskarenaakandigunakankembalinantinya, kemudiansekirapukul 23.00 Wibsaatterdakwahendakkeluardarirumah dan menujuwarung kopi tiba-tibaterdakwadihadang oleh saksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M DAN dansaksi ZULFIKAR Bin Alm RAMLI H MANYAK yang merupakanpetugaskepolisiandariSatresnarkobaPolres Aceh Barat didepanrumahmertuaterdakwa dan melakukanpenangkapanterhadapterdakwa, kemudianpetugaskepolisianmelakukanpenggeledahandidalamrumahmertuaterdakwadengandisaksikan oleh saksi DEDI WANDA Bin A KARIM dan petugaskepolisianberhasilmenemukan 1 (satu) buahalathisap bong yang terbuatdaribotolkaca yang sudahterpasang 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buahspetkaca yang masihberisikansisanarkotikajenissabu yang di temukandalamlemarikamarterdakwa di dalamrumahmertuaterdakwa yang barangbuktitersebutdiakuikepemilikannya oleh terdakwa, kemudianterdakwabesertabarangbukti di bawakePolres Aceh Barat untukdiproseslebihlanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3244/NNF/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dari penyitaan terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Atau;
Ketiga : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; |