Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Dedi Sahputra, SH. MH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
TR. Kurnianda Bin TR. Raja Ansari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-537/L.1.18/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Sahputra, SH. MH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TR. Kurnianda Bin TR. Raja Ansari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa terdakwa TR. KURNIANDA Bin TR. RAJA ANSARI pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021, sekira Pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Perumahan barak  Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,dengan berat kotor 229,82 (dua ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih 138, 02 (seratus tiga puluh delapan koma nol dua) gram yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pengadaian Meulaboh No. 050/LL-BB.60049/II/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Nasrial dan pimpinan cabang Tarmizi,SE,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa pada hari sabtu tanggal 06 februari 2021, sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menuju perumahan barak Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan berjumpa dengan teman terdakwa Sdr. Laboh (DPO) dan mengatakan “MAU BAKAR GANJA KAMU NANDA” lalu terdakwa menjawab “BOLEH” selanjutnya terdakwa berdua dengan Sdr. Laboh menghisap narkotika jenis ganja di belakang perumahan barak Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian Sdr Laboh hendak pergi ke Banda Aceh, sekira pukul 09.30 Wib Sdr Laboh pergi dengan meninggalkan 1 (satu) tas rotan warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan kemudian terdakwa, selanjutnya sekiitar pukul 10.00 Wib datang saksi Subatri Bin Alm B.St Mantari dan tidak lama berselang kemudian datang juga saksi Herman Bin Alm M. Yunus dengan maksud meminta beli Narkotika jenis Ganja milik sdr. Laboh kepada terdakwa dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk saksi Herman Bin Alm M. Yunus gunakan bersama saksi Subatri Bin Alm B.St Mantari, kemudian sekira pukul 12.40 Wib bertempat di perumahan barak Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, datang  Petuga Kepolisian Sat Res Narkoba dari Polres Aceh Barat yaitu saksi Mashendara dan saksi Zulfikar melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ada ditemukan 1 (satu) batang rokok mild yang sudah dicampur dengan Nerkotika jenis Ganja yang sedang terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus sisa Narkotika Jenis Ganja yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna coklat yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri yang tersangka pakai, dan 29 ( dua puluh sembilan) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan bungkus nasi warna coklat yang berada didalam tas rotan warna coklat yang di titipkan oleh Laboh kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya narkotika jenis ganja tersebut yang ditemukan di dekat terdakwa duduk dan terdakwa akui di bawah penguasaan terdakwa yang ditemukan oleh petugas polisi sat res Narkoba dari Polres Aceh Barat pada hari sabtu tanggal 06 februari 2021, sekira pukul 12.40 Wib, bertempat di perumahan barak Gampong ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2036/NNF/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Selaku Kabid Labfor Polda Sumut serta Debora M Hutagaol dan R. Fani Miranda selaku pemeriksa, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa TR. KURNIANDA Bin Alm TR. RAJA ANSARI adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;

Ketiga : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya