Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki catatan peristiwa penting Pemohon sebagai berikut;
- Bahwa Akta kelahiran sebelumnya tertulis Zulian Fahrul Maulana Tempat Lahir di Aceh Besar, Tanggal 03 bulan Juli 1998 menjadi Zulian Fahrul Maulana Tempat Lahir di Banda Aceh, Tanggal 03 Juli 1998 sesuai dengan yang tercantum di Ijazah Pemohon;
- Bahwa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebelumnya tertulis Z. Fahrul Maulana, Tempat Lahir di B. Aceh tanggal 03 bulan Juli tahun 1995 menjadi Zulian Fahrul Maulana, Tempat Lahir di Banda Aceh , tanggal 03 bulan Juli tahun 1998 sesuai dengan yang tercantum di Ijazah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum;
|