Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Mbo Eka Safitri, S.H SYUHADA Bin KARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2617 /L.1.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUHADA Bin KARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Syuhada Bin Karya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Gampong Cot Jurumudi Kecamatan Arongan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi Agusmidar Binti Alm. Cut Adam (mantan istri terdakwa) yang beralamat di Gampong Cot Jurumudi Kecamatan Arongan Kabupaten Aceh Barat lalu terdakwa memanggil Saksi Agusmidar dan setelah Saksi Agusmidar keluar dari arah pintu depan rumahnya, terdakwa memberitahukan bahwa kedatangan terdakwa ke rumah Saksi Agusmidar untuk mengantarkan uang Meugang (ritual adat Aceh) namun Saksi Agusmidar menolak dengan mengatakan “untuk apa uang lagi, kita kan sudah cerai” akan tetapi terdakwa tidak menerima atas perkataan Saksi Agusmidar tersebut kemudian terdakwa menjawab dengan perkataan berarti dengan ini kamu mau kembali dengan saya  sambil terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata api jenis pistol warna hitam dan grip warna corak kayu dari tas kulit warna cokelat milik terdakwa lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) butir peluru kedalam magazine tersebut, kemudian terdakwa menodongkan senjata api tersebut ke arah Saksi Agusmidar. Selanjutnya Saksi Agusmidar lari ke arah dapur dalam keadaan ketakutan yang diikuti oleh terdakwa dari arah belakang Saksi Agusmidar, kemudian datang Saksi Irma Binti Makdan yang merupakan menantu Saksi Agusmidar langsung menghalangi terdakwa sehingga terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa Saksi Agusmidar merasa ketakutan dan terancam sehingga melaporkan terdakwa ke Polres Aceh Barat;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.30 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh Aparat Kepolisian Polres Aceh Barat atas kepemilikan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang yang disimpan oleh terdakwa dan pengamcaman terhadap Saksi Agusmidar.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya