Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Abdullah Bin Alm Cut Ahmad pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di sebuah warung kopi di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung kopi di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa di hampiri oleh Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminum kopi bersama, kemudian Terdakwa meminta 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad;
- Bahwa kemudian Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad memberikan 1 (satu) paket yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan akan memberikan sisanya pada keesokan harinya dan Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad pergi meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam botol warna kuning;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad kembali menjumpai Terdakwa di sebuah warung kopi di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan memberikan kembali 1 (satu) paket yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dan Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad langsung pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali memasukan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam botol warna kuning dan Terdakwa simpan di kantong celana depan yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang bekerja di warung di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang Petugas dari Kepolisian Polres Aceh Barat dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian, Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) botol warna kuning yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) plastik Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit HP Merk VIVIO warna Gold yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meminta Narkotika Jenis Sabu Tersebut kepada Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad yaitu untuk Terdakwa jual dan uangnya akan Terdakwa setorkan kepada Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 621/60049/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 9,66 (Sembilan koma enam puluh enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6882/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 9,11 (sembilan koma sebelas) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa Abdullah Bin Alm Cut Ahmad pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di sebuah warung kopi di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung kopi di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa di hampiri oleh Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminum kopi bersama, kemudian Terdakwa meminta 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad;
- Bahwa kemudian Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad memberikan 1 (satu) paket yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan akan memberikan sisanya pada keesokan harinya dan Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad pergi meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam botol warna kuning;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad kembali menjumpai Terdakwa di sebuah warung kopi di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan memberikan kembali 1 (satu) paket yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dan Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad langsung pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali memasukan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam botol warna kuning dan Terdakwa simpan di kantong celana depan yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang bekerja di warung di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang Petugas dari Kepolisian Polres Aceh Barat dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian, Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) botol warna kuning yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) plastik Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit HP Merk VIVIO warna Gold yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meminta Narkotika Jenis Sabu Tersebut kepada Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad yaitu untuk Terdakwa jual dan uangnya akan Terdakwa setorkan kepada Saksi Yuswardi Bin Alm. Muhammad;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 621/60049/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 9,66 (Sembilan koma enam puluh enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6882/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 9,11 (sembilan koma sebelas) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------ |